Travelling

Lion Air Group Kembali Beroperasi Mulai 1 Juni 2020, Begini Kriteria dan Syarat Bagi Calon Penumpang

Lion Air Group Kembali Beroperasi Mulai 1 Juni 2020, Begini Kriteria dan Syarat Bagi Calon Penumpang

Editor: eko darmoko
IST
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro (tengah). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Member of Lion Air Group, yang terdiri dari Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) menyatakan mulai 1 Juni 2020, layanan penerbangannya kembali beroperasi.

Sebelumnya Lion Air Group sempat menghentikan sementara layanan pengoperasian penerbangan penumpang berjadwal yang melayani jaringan domestik selama 5 hari, yakni dari tanggal 27/5/2020 hingga 31/5/2020.

Resmi kembali mengroperasikan layanan penerabangannya hari ini, Lion Air Group mengatakan tetap ada aturan atau kebijakan yang ditetapkannya dan tentunya wajib dipatuhin calon penumpang.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

"Meski telah resmi kembali beroperasi, kami tetap menghadirkan kebijakan yang wajib dipatuhi, yang di mana kebijakannya terkait mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," kata Danang, saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin (1/6/2020).

Berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, yang dimaksud Danang:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta)

a. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II;

b. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;

c. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

d. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;

e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;

f. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/ istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved