Travelling

Lion Air Group Kembali Beroperasi Mulai 1 Juni 2020, Begini Kriteria dan Syarat Bagi Calon Penumpang

Lion Air Group Kembali Beroperasi Mulai 1 Juni 2020, Begini Kriteria dan Syarat Bagi Calon Penumpang

Editor: eko darmoko
IST
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro (tengah). 

Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/.

3. Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

4. Padang, Sumatera Barat

Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved