Travelling

Lion Air Group Kembali Beroperasi Mulai 1 Juni 2020, Begini Kriteria dan Syarat Bagi Calon Penumpang

Lion Air Group Kembali Beroperasi Mulai 1 Juni 2020, Begini Kriteria dan Syarat Bagi Calon Penumpang

Editor: eko darmoko
IST
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro (tengah). 

a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

b. Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras;

d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau

e. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/ Rapid Test.

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:

a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

b. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.

c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.

d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

e. Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.

Lebih jauh, Danang juga mengatakan, agar calon penumpang juga diwajibkan untuk memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir, di antaranya:

1. DKI Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id.

2. Denpasar, Bali

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved