Pemerintah Segera Membuka Pendaftaran PPPK, Simak Pebedaan P3K dengan PNS Mulai Gaji & Tunjangannya
pemerintah pusat akan segera membuka rekruetment atau lowongan bagi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, Malang Kabar baik ditengah pandemi pemerintah pusat akan segera membuka rekruetment atau lowongan bagi PPPK.
Informasi ini menjadi angin segar ditengah semakin banyak PHK massal akibat pandemi dari virus corona yang melanda Indonesia saat ini.
Perlu diketahui bahwa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dilakukan melalui prosedur penerimaan CPNS 2019.
Selanjutnya anda juga bisa menyiapkan berkas lamaran dan prosedur persyaratan dalam mendaftarkan diri PPPK 2020.
Namun sebelum mendaftarkan diri pada lowongan kerja PPPK 2020, simak perbedaan antara PNS dan PPPK mulai gaji hingga fasilitas yang diterima
Melansir dari Artikel Tribuntimur.com : " Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Segini Gaji dan Tunjangannya, Pantau SSCN.BKN.go.id "
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak
Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
3. PNS dapat Fasilitas, PPPK Tidak
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.