UPDATE Virus Corona Malang 12 Juni 2020: Ada 241 Positif Covid-19 dan KA Reguler Kembali Beroperasi
Simak update virus corona di Malang hari ini Jumat 12 Juni 2020. Ada 241 Positif Covid-19 dan KA Reguler Kembali Beroperasi
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
KA Sri Tanjung (KA 304 – 301) relasi Ketapang/Banyuwangi – Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo.
Terdapat 32 perjalanan KA yang beroperasi di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya dengan rincian 24 KA Lokal dan 8 KA Jarak Menengah atau Jarak Jauh.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler jarak menengah/jauh sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Kamis (11/06/2020)
Suprapto menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian, dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” kata Suprapto.
Meski mulai beroperasi PT KAI Daop 8 Surabaya hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Suprapto juga menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Menengah/Jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang KA Jarak Menengah/Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Suprapto.
“KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” ujar Suprapto.
Berikut persyaratannya:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.