Bocoran Jadwal Resmi Masuk Sekolah Versi Menteri Nadiem Makarim, Tahun Ajaran Baru Tetap Mulai Juli
Berikut adalah bocoran resmi jadwal masuk sekolah untuk murid Sekolah Dasar atau SD versi Menteri Nadiem Makarim.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah bocoran resmi jadwal masuk sekolah untuk murid Sekolah Dasar atau SD versi Menteri Nadiem Makarim.
Berbeda dengan jadwal masuk sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Menteri Nadiem Makarim memutuskan tahun ajaran baru tetap dimulai bulan Juli 2020.
Meski tahun ajaran baru akan dimulai pada bulan Juli 2020, namun murid sekolah masih akan melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Melansir dari Tribunnews dalam berita berjudul, "Jadwal Resmi Masuk Sekolah dari Kemendikbud: Siswa SD Masuk Sekolah Paling Cepat September 2020", Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli nanti.
Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19.
Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Daerah dengan status di luar zona hijau, proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah.
Dalam presentasi keputusan Mendikbud yang diterima Tribunnews.com, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota.
Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.
Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka
Wilayah zona hijau tidak serta merta bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka.