Berita Malang Hari Ini
Breaking News : Pria Warga Sukun Kota Malang Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Selama 6 Tahun
EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap polisi karena perilaku bejatnya setubuhi anak kandung sendiri selama 6 tahun.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG,COM, MALANG - Perilaku persetubuhan yang dilakukan seorang ayah pada anak kandungnya sendiri yang berlangsung bertahun-tahun terungkap di Sukun Kota Malang.
EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap polisi karena perilaku bejatnya setubuhi anak kandung sendiri selama 6 tahun.
EKF diketahui mencabuli anak kandungnya sendiri setelah bercerai dengan ibu kandung korban.
Aksinya terungkap setelah korban mengadu pada ibunya.
EKF melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014 hingga awal April 2020.
Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri itu dipaksa memenuhi nafsunya sejak masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat pelaku terus dilakukan hingga korban berusia 18 tahun
Korban sendiri diketahui tinggal bersama pelaku karena pelaku dan istrinya bercerai.
Tak kuat menahan penderitaan, akhirnya korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Ibunya pun lantas marah dan langsung melaporkan hal itu ke Polresta Malang Kota.
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya bergerak cepat menangkap pelaku.
Pelaku akhirnya dapat dibekuk oleh Unit PPA Polresta Malang Kota pada Selasa (5/5/2020) saat bersembunyi di persawahan di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu membenarkan kejadian tersebut.
"Iya memang benar, pelaku yang merupakan ayah kandung korban nekat menyetubuhi korban sejak akhir 2014 hingga 2020 ini. Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku," ujarnya, Selasa (16/6/2020).
Selain itu korban juga diketahui diancam oleh pelaku akan dibunuh, bila melaporkan apa yang dialaminya tersebut.