Berita Malang Hari Ini

Breaking News : Pria Warga Sukun Kota Malang Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Selama 6 Tahun

EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditangkap polisi karena perilaku bejatnya setubuhi anak kandung sendiri selama 6 tahun.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
kompasiana.
Ilustrasi. 

"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban. Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp. 50 ribu kepada korban," bebernya.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved