Berita Malang Hari Ini
Amarah, Aliansi Mahasiswa Resah Desak Rektor UB Patuhi Permendikbud 25/2020 Tentang UKT
menunggu goodwill UB setelah keluarnya Permendikbud No 25 Tahun 2020 dengan membuat peraturan rektor (Pertor) baru yang sesuai dengan Permendikbud.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Perwakilan dari Aliansi Mahasiswa Resah (Amarah) Universitas Brawijaya (UB) yang mendesak UB agar melaksanakan Permendikbud no 25/2020 tentang UKT, Senin (22/6/2020). Permendikbud ini mengatur relaksasi UKT yang bisa diputuskan pimpinan perguruan tinggi, terutama negeri.
Sehingga bisa diketahui pendapatan dan pengeluarannya dan bisa mengkritisinya.
"Harusnya UB mampu ya karena kan operasionalnya juga tidak seperti biasa. Jika keinginan kami dinilai terlalu besar, kami kan juga tidak tahu batas atas dan bawahnya karena tidak tahu data keuangannya," kata Ragil.
Mereka menunggu goodwill UB setelah keluarnya Permendikbud No 25 Tahun 2020 dengan membuat peraturan rektor (Pertor) baru yang sesuai dengan Permendikbud.