Pilwali Blitar 2020
Anggaran Belum Cair, KPU Minta Bantuan APD ke Pemkot untuk Verifikasi Faktual Pilwali Blitar 2020
KPU Kota Blitar meminta bantuan APD ke Pemkot untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon independen Pilwali Blitar 2020
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BLITAR - KPU Kota Blitar meminta bantuan alat pelindung diri (APD) ke Pemkot untuk kebutuhan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon independen Pilwali Blitar 2020 di masa pandemi Covid-19. KPU belum bisa melakukan pengadaan sendiri APD karena usulan penambahan anggaran ke KPU RI belum turun.
Padahal, pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon independen itu rencananya dimulai 24 Juni 2020.
"Sementara, kami minta bantuan APD ke Pemkot untuk pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan mulai 24 Juni 2020 ini," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Senin (22/6/2020).
Umam mengatakan KPU meminta bantuan APD berupa masker, face shield, dan hand sanitizer ke Pemkot Blitar.
Sejumlah APD itu akan dipakai petugas yang melakukan verifikasi faktual di lapangan.
"Khusus untuk pelaksanaan verifikasi faktual, kami mengusulkan bantuan 500 masker, 100 face shield, dan hand sanitizer," katanya.
Dikatakannya, anggaran pengadaan APD dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sudah dipastikan menggunakan dana APBN.
KPU bisa melakukan pengadaan sendiri APD menggunakan dana dari pemerintah pusat.
"Hasil rakor, KPU boleh mengadakan APD menggunakan dana APBN. Kalau dana hibah dari Pemkot Blitar tidak boleh dipakai pengadaan APD," ujarnya.
Umam memperkirakan anggaran pengadaan APD dari pemerintah pusat cair dalam pekan ini.
KPU Kota Blitar mengusulkan tambahan anggaran untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ke KPU RI sebesar Rp 5,8 miliar.
"Yang kami usulkan sekitar itu, tapi kami belum tahu berapa yang akan disetujui," ujarnya.
Kepala Bakesbangpol dan PBD Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan siap membantu APD untuk petugas KPU yang sedang melaksanakan verifikasi faktual.
Tetapi, menurutnya, bantuan APD dari Pemkot Blitar itu sifatnya pinjam pakai.
"Sifatnya pinjam pakai, kalau KPU sudah bisa mengadakan sendiri APD, harus mengembalikan ke Pemkot. Karena ini mendesak dan waktunya mepet, kami tetap akan membantu," katanya.
Untuk itu, Hakim meminta KPU mengajukan surat permintaan bantuan APD ke Wali Kota Blitar.
Prosedur pemberian bantuan APD tetap harus melalui kebijakan Wali Kota.
"Kami minta KPU segera mengajukan surat ke Wali Kota terkait bantuan APD," ujarnya.