Virus Corona di Sidoarjo

Tidak Pakai Masker di Sidoarjo Kena Denda Rp 150.000, Polisi dan Satpol PP Rajin Razia

Razia terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomer 44 tahun 2020 rentang pelaksanaan masa transisi new normal

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Sejumlah warga yang terkena razia petugas gabungan Satpol PP dan Polresta Sidoarjo, Senin (22/6/2020) sore 

Senin sore, razia terhadap pelanggaran protokol kesehatan mulai digelar. Petugas gabungan Satpol PP dan Satlantas Polresta Sidoarjo menggelar razia di kawasan Gading Fajar. Pengendara tanpa helm, dan masyarakat yang tidak pakai masker menjadi sasaran utama.

"Ini razia terkait penegakan Perbup 44/2020. Jadi yang memberi sanksi adalah Satpol PP, meski razia digelar gabungan," ujar Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar.

Warga yang kedapatan melanggar langsung didata di lokasi. Selanjutnya, Satpol PP yang menindak dan memberi sanksi kepada para pelanggar.

"Razia semacam ini bakal semakin gencar digelar. Terutama di wilayah yang masuk zona merah dan masih kerap mengabaikan protokol kesehatan," lanjut kasat lantas.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved