Virus Corona di Sidoarjo

Tidak Pakai Masker di Sidoarjo Kena Denda Rp 150.000, Polisi dan Satpol PP Rajin Razia

Razia terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomer 44 tahun 2020 rentang pelaksanaan masa transisi new normal

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Sejumlah warga yang terkena razia petugas gabungan Satpol PP dan Polresta Sidoarjo, Senin (22/6/2020) sore 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo dan petugas kepolisian menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, pihaknya bersama Satpol PP bakal gencar menggelar razia.

Warga yang ketahuan melanggar bakal langsung ditindak atau dikenakan sanksi.

"Ini upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Sosialisasi sudah terus dilakukan. Dan sekarang, yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda Rp 150.000 jika ketahuan tidak pakai masker saat keluar rumah," kata Sumardji, Senin (22/6/2020).

Razia terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Sidoarjo nomer 44 tahun 2020 rentang pelaksanaan masa transisi new normal bakal semakin gencar dilakukan.

Warga yang terjaring razia didata. Petugas menyita KTP. Kartu identitas tersebut diamankan sementara. Kemudian, pelanggar mendapatkan hukuman berupa denda sebesar Rp 150.000.

"Makanya kami terus mengimbau agar masyarakat selalu disiplin. Menjalankan protokol kesehatan untuk bersama-sama memutus mata rantai korona," ujar Sumardji di sela acara bagi-bagi 3.000 masker ke pengguna jalan, Senin siang.

Masker sebanyak itu dibagikan di depan Mapolresta, Bundaran Taman Pinang Indah (TPI), dan di Alun alun Sidoarjo. Di sela pembagian, polisi terus menyampaikan imbauannya.

Menurut Sumardji, Sidoarjo sudah melewati sejumlah tahapan penanganan korona.

Mulai dari tiga kali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Angka korona tetap tinggi.

Hingga kini transisi new normal, jumlah pasien juga terus bertambah.

Ada tiga wilayah yang masuk zona merah karena tingkat penyebaran covid-19 paling tinggi. Kecamatan Waru, Kecamatan Taman, dan Kecamatan Sidoarjo Kota di urutan ketiga.

Dari evaluasi yang dilakukukan bersama gugus tugas penanganan covid-19, ada beberapa faktor kenapa penyebaran covid-19 terus meningkat.

Pertama Sidoarjo masif menggelar rapid serta swab tes (uji usap), kedua lantaran masih rendahnya tingkat kedisiplinan warga.

"Physical distancing atau jaga jarak masih banyak yang abai. Cuci tangan dan pakai masker juga masih banyak yang melanggarnya. Karenanya, kita akan lebih tegas dalam mendisiplinkan masyarakat," lanjut kapolres.

Senin sore, razia terhadap pelanggaran protokol kesehatan mulai digelar. Petugas gabungan Satpol PP dan Satlantas Polresta Sidoarjo menggelar razia di kawasan Gading Fajar. Pengendara tanpa helm, dan masyarakat yang tidak pakai masker menjadi sasaran utama.

"Ini razia terkait penegakan Perbup 44/2020. Jadi yang memberi sanksi adalah Satpol PP, meski razia digelar gabungan," ujar Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar.

Warga yang kedapatan melanggar langsung didata di lokasi. Selanjutnya, Satpol PP yang menindak dan memberi sanksi kepada para pelanggar.

"Razia semacam ini bakal semakin gencar digelar. Terutama di wilayah yang masuk zona merah dan masih kerap mengabaikan protokol kesehatan," lanjut kasat lantas.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved