Update Zona Merah di Jawa Timur Sabtu 27 Juni: Jember Zona Orange, Trenggalek Kuning, Madiun Hijau

update zona merah di Jawa Timur Sabtu 27 Juni 2020 hingga pukul 13.30 WIB terdapat 7 wilayah Zona Merah di Jatim dan Update Virus corona Malang Raya

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Instagram/jatimpemprov
Ilustrasi Artikel Update Zona Merah di Jawa Timur Sabtu 27 Juni: Jember Zona Orange, Trenggalek Kuning, Madiun Hijau 

SURYAMALANG.COM, MALANG -  Inilah update zona merah di Jawa Timur Sabtu 27 Juni 2020 hingga pukul 13.30 WIB.  

Pantauan SURYAMALANG.COM dalam laman infocovid19.jatimprov.go.id total zona merah di Jawa Timur ada 7 wilayah. 

7 Wilayah zona merah ini diantaranya Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo dan Kota Surabaya. 

Sementara itu untuk update zona orange dimana wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19 terdapat di daerah Kabupaten Malang, Jember dan Kota Mojokerto. 

Kabar baiknya untuk zona kuning dengan risiko penularan rendah covid-19 ada di wilayah Kabupaten Trenggalek, Kota Blitar dan Kota Kediri. 

Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Anda bisa akses perkembangan update melalui apliksi Bersatu Lawan Covid-19 dengan KLIK DISINI untuk download Aplikasi tersebut

Berikut rincian dan ulasan update zona merah di Jawa Timur

- Zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)

1. Kabupaten Situbondo

2. Kabupaten Jombang

3. Kabupaten Sidoarjo

4. Kabupaten Pasuruan

5. Kota Surabaya

6. Kabupaten Gresik

7. Kabupaten Mojokerto

- Zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)

1. Kabupaten Jember

2. Kabupaten Sampang

3. Kabupaten Pamekasan

4. Kota Malang

5. Kabupaten Nganjuk

6. Kabupaten Bojonegoro

7. Kabupaten Tuban

 8. Kabupaten Malang

 9. Kabupaten Bangkalan

10. Kabupaten Tulungagung

11. Kabupaten Banyuwangi

12. Kota Mojokerto

13. Kabupaten Magetan

14. Kabupaten Kediri

15. Kabupaten Lamongan

- Zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)

1. Kabupaten Trenggalek

2. Kabupaten Madiun

3. Kota Probolinggo

4. Kabupaten Ponorogo 

5. Kabupaten Probolinggo 

6. Kota Pasuruan

7. Kota Blitar 

8. Kota Kediri 

 9. Kabupaten Bondowoso

 10. Kabupaten Blitar

 11. Kota Batu 

12. Kabupaten Lumajang 

13. Kabupaten Ngawi 

14. Kabupaten Pacitan 

15. Kabupaten Sumenep 

- Zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)

1. Kota Madiun

Update Virus Corona di Malang Raya dan Jawa Timur

Sementara itu untuk update virus corona di Malang Raya dan Jawa Timur hari ini 27 Juni 2020 diketahui kembali bertambah untuk pasien positif virus corona. 

Berdasarkan pantauan SURYAMALANG.COM dalam situs infocovid19.jatimprov.go.id diketahui jumlah pasien psotif virus corona Malang Raya total ada 434 orang. 

Jumlah 434 ini terdiri dari 204 orang dari Kabupaten Malang, 176 Kota Malang, dan 54 dari Kota Batu

Selain itu untuk jumlah pasien sembuh dari 434 orang, diketahui saat ini total ada 129 orang pasien yang terdiri dari 60 Kabupaten malang, 48 Kota Malang dan 21 Kota Batu

Agar lebih merinci simak rangkuman data update virus corona Malang Raya dan Jawa Timur hari ini Sabtu 27 Juni 2020

- update virus corona di Kota Malang 

Pasien Positif Covid-19 = 176 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 48 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 117 orang

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 11 orang

ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 984 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 354 orang 

update virus corona di Kabupaten Malang

Pasien Positif Covid-19 = 204 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 60 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 68 orang

Isolasi di rumah = 15 orang 

Gedung observasi = 35 orang 

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 18 orang

ODP (Orang Dalam Pengawasan) = 523 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 440 orang 

- update virus corona di Kota Batu 

Pasien Positif Covid-19 = 54 orang

Pasien Sembuh Covid-19 = 21 orang

Pasien Dirawat Covid-19 = 9 orang

Isolasi di Rumah = 21 orang 

Pasien Meninggal Dunia Covid-19 = 4 orang

ODP (Orang Dalam Pemantauan) = 324 orang

PDP (Pasien Dalam Pengawasan) = 109 orang 

Kapolri Mencabut Maklumat Terkait Virus Corona ( Covid-19) untuk Wilayah Zona Hijau

Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).

Maklumat ini berisi aturan dan kewenangan penindakan kepolisian saat awal pandemi corona pada bulan maret yang lalu. 

Dalam maklumat ini polisi berhak melalukan pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Melansir dari Artikel Kompas.com: " Adaptasi New Normal, Kapolri Cabut Maklumat "

Kapolri Jendral Idham Aziz
Kapolri Jendral Idham Aziz ()

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020). Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19 sesuai ketentuan di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved