Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi Divonis Hakim Tipikor 7 Tahun Penjara
Imam Nahrowi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga hari ini mendapatkan vonis 7 Tahun Penje dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Senin 29 Juni 2020
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Imam Nahrowi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga hari ini mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin 29 Juni 2020.
Mantan Menpora ini divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya Imam Nahrawi diduga menerima grativikasi dan ditetapkan tersangka oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi).
Melansir dari Artikel Kompas.com: " Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara "
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menilai Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Kemudian, majelis hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.
Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.