Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi Divonis Hakim Tipikor 7 Tahun Penjara
Imam Nahrowi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga hari ini mendapatkan vonis 7 Tahun Penje dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Senin 29 Juni 2020
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kronologi Perjalanan Kasus Imam Nahrowi
Sementara itu melansir dari Artikel Tribunnews.com: " Kronologi Kasus Menpora Imam Nahrawi, Berawal dari OTT KPK dan Temuan Uang Rp 7 Miliar "
Diketahui sebelumnya Imam Nahrawi tersandung kasus korupsi setelah adanya OTT dari KPK di Kantor KONI.
kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Kemenpora dan kantor KONI pada Selasa, 18 Desember 2018 silam.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan uang sekitar Rp 7 miiar yang dibungkus di dalam platik di kantor KONI.
Sejumlah ruangan di gendung Kemenpora disegel KPK, Selasa (18/12/2018)
Dari 12 orang yang diamankan, sebanyak 5 orang yang merupakan pegawai Kemenporan dan KONI ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Ditemukan Uang Rp 7 Miliar
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny, mobil Chevrolet Captiva warna biru, serta uang tunai dalam plastik sekitar Rp 7 miliar.
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membeberkan jika uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.