Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi Divonis Hakim Tipikor 7 Tahun Penjara

Imam Nahrowi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga hari ini mendapatkan vonis 7 Tahun Penje dari Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Senin 29 Juni 2020

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Imam Nahrawi 

"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Menurut Febri normalnya pencairan dana dilakukan melalui sarana perbankan.

"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri

Pasca-OTT KPK, Menpora Beri Pernyataan

Sehari setelah adanya OTT KPK, Menpora Imam Nahwari pernah memberikan pernyataan. 

Dikutip dari siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi Kemenpora, pada Rabu 19 Desember 2018, Menpora Imam Nahrawi bersama seluruh jajaran pejabat Eselon I dan II memberikan keterangan pers terkait OTT KPK terhadap pejabat di Kemenpora, Selasa (18/12) malam.

Beikut 5 pernyataan yang disampaikan Menpora saat itu: 

1. Saya atas nama Menpora dan Kementerian Pemuda dan Olahraga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian yang menimpa kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kami sangat prihatin,terkejut,kecewa terhadap kejadian yang menimpa semalam terhadap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi dan beberapa pejabat dan staf.

2. Kemenpora mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, Karena semangat Olahraga adalah semangat yang Sportif dan Fairness.

3. Mengingat keterkaitan dengan beberapa pejabat Kemenpora. Kami juga tetap menunggu konfirmasi dari pihak KPK tentang Penjelasan resmi dan konfirmasi lengkap tentang masalah tersebut.

4. Saya selaku Pimpinan Kemenpora selalu tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh jajaran Kemenpora untuk patuh secara prosedur ketentuan yang berlaku. Bahkan saat kami ada Rapim kemarin juga saya minta kepada seluruh pejabat Kemenpora khususnya Eselon I dan II untuk menanda tangani pernyataan semacam pakta integritas yang di antaranya menekankan tentang kewajiban kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

5. Kemenpora akan melanjutkan kerja-kerja seperti biasanya melanjutkan apa yang sudah dicapai di beberapa tahun terakhir. Termasuk melakukan persiapan untuk Sea Games 2019 dan persiapan Olimpiade 2020. Dari hal ini kami belajar banyak agar kedepannya lebih baik dalam menegakkan prinsip Good Governance, sportivitas dan fairness di Kemenpora.

Pada 24 Januari 2019, KPK memeriksa Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menpora Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019).

Pemeriksaan terhadap Imam saat itu untuk mendalami sejumlah barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam.

"Salah satunya mengklarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan kerja Menpora saat penggeledahan beberapa waktu lalu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved