Aturan Pajak Platform Hiburan Netflix Berlaku Hari Ini, Pungutan Dilakukan Mulai Bulan Agustus 2020

Pemerintah secara resmi akan memberlakukan pajak untuk Platform digital hiburan Netflix, Sportify dan Amazon.

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Update Terbaru Harga Paket Berlangganan Netflix di HP Mulai Rp 49 Ribu, Berikut Daftar Keunggulannya 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan pajak untuk Platform digital hiburan Netflix, Sportify dan Amazon. 

Diketahui aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 dan berlaku mulai hari ini 1 Juli 2020.

Namun perlu diketahui meskipun Aturan pajak berlaku mulai hari ini , namun untuk pemungutannya baru bisa dilaksanakan pada bulan Agustus mendatang.

Melansir dari Artikel Kompas.com: " Regulasi Wajib Pajak Netflix dkk Mulai Berlaku Hari Ini "

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, setelah aturan berlaku, Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Yoga mengatakan sudah ada enam perusahaan yang siap menjadi pemungut dan penyetor PPN. Namun, tidak dijelaskan lebih rinci perusahaan mana saja yang dimaksud.

Untuk perusahaan yang belum ditunjuk tapi memilih untuk ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak.

"Selama ini produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya," jelas Yoga.

Mempermudah skema

Dirjen pajak juga telah mempermudah skema pembayaran pajak bagi PPMSE, terutama soal dokumen bukti pungutan PPN. Perusahan digital, kata Yoga, tidak perlu mengubah invoice.

"Cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP," jelas Yoga.

Yoga menambahkan, perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan konsumennya. Nantinya, tagihan pelanggan akan dikirim ke e-mail yang terdaftar di pajak.

Perusahaan akan menerima invoice tagihan yang akan diperlakuan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan.

Sementara mekanisme pemungutan pajak ke konsumen akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Dihubungi secara terpisah, Netflix sendiri mengaku siap mematuhi peraturan pajak yang akan berlaku.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved