Berita Lamongan Hari Ini

5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19

5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
suryamalang.com/hanif manshuri
Satpol PP Lamongan saat merazia rumah karaoke di Babat dan lima purel diamankan, Selasa (7/7/2020). 

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Setelah dua rumah karaoke di wilayah Kecamatan Kembangbahu digerebek Satpol PP Lamongan karena beroperasi di masa pandemi Covid-19, kini pelanggaran serupa dilakukan pemilik karaoke di Karangkembang Babat.

Sebanyak lima purel juga digelandang ke Kantor Satpol PP untuk BAP dan dipulangkan setelah keluarga dan kepala desa yang bersangkutan menjemput di Kantor Satpol PP, Jalan Kusuma Bangsa.

Sanksi terhadap pengusaha rumah karaoke diterapkan, juga pada kelima purel.

"Semuanya kami amankan dari Kafe Sekar Gading di Dusun Karang Asem, Desa Karang Kembang, Kecamatan Babat ," kata Suprapto, Kasatpol PP Lamongan, Rabu (8/7/2020).

Pihaknya harus menindak tegas mereka yang melanggar tetap membuka usaha karaoke di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Dan terbukti, masih saja ditemukan kafe dan rumah karaoke buka di tengah wabah pandemi saat ini.

Ada lima pramusaji yang diamankan.

Mereka wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan sanksi sosial, caranya, keluarga yang menjembut kelima purel dari luar Lamongan itu.

Sejumlah purel itu datang dari dari Merauke Papua, Wonogiri Jawa Tengah, Bandung Jawa Barat dan dua dari Kabupaten Jombang.

Selain itu, Satpol PP juga mengamankan tuak, 11 botol bir.

"Ya pengusahanya juga diamankan dan dijerat tindak pidana ringan," kata Suprapto.

Sikap tegas Satpol PP ini bertujuan agar kondisi keamanan dan ketentraman masyarakat Lamongan terjaga.

"Apalagi Lamongan masih berstatus zona merah dan hendak menuju new normal, " katanya.

Ilustrasi Purel
Ilustrasi Purel (Tribunnews.com)

Karaoke di Blitar Digerebek Polisi, Diduga Sediakan Cewek untuk Layanan Plus-plus

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu orang tersangka bernama Dicky, waitres atau pelayan karaoke, di sebuah kafe di Kota Blitar.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved