Berita Lamongan Hari Ini
5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19
5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
"Setiap pagi saya lewat sini, jijik kalau lihat. Apalagi banyak anak-anak kan," katanya.
Sementara itu, Bayu Agung, Ketua RT46/RW15, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, mengatakan, memang kerap dijumpai kondom bekas pakai di jalan tersebut.
"Sudah lama, beberapa tahun yang lalu. Hampir tiap bulan pasti ada. Kemungkinan orang mau membuang limbah itu tapi jatuh tercecer," kata Bayu.
Dia menuturkan, tak jauh dari lokasi ditemukannya kondom bekas itu memang terdapat sebuah lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.
"Timurnya ruko itu kan ada lahan yang kosong, dipakai tempat membuang sampah. Mungkin mau dibuang di situ tapi tercecer," jelasnya.
Dia mengatakan, sejumlah warga perumahan yang melintas jalan tersebut meras jijik melihat kondom bekas pakai tersebut.
Namun, ia juga tak bisa berbuat apa-apa karena tidak mengetahui siapa yang membuang kondom itu.
"Sebetulnya jijik, jangankan anak-anak, kami yang orangtua juga gilo (jijik). Tapi kami mau negur ke mana," ujarnya.

Pasca ditemukannya puluhan kondom bekas pakai di Jalan Serayu Timur, di sekitar Ruko PGM, Kota Madiun, sebanyak empat banner bertuliskan larangan membuang kondom dipasang di sekitar lokasi.
Pantauan di lokasi, di Jalan Serayu Timur, Kamis (9/1/2019), banner berisi larangan tersebut terpasang di empat titik sepanjang jalan tersebut.
Selain larangan untuk membuang sampah, kondom, banner yang terpasang sejak Senin (6/2/2019) itu juga mengingatkan agar tidak berbuat mesum di lokasi tersebut.
Selain mengingatkan agar tak membuang sampah, kondom dan tidak berbuat mesum, juga tertulis sanksi apabila tidak mentaati teguran tersebut.
"DILARANG KERAS!! MEMBUANG SAMPAH/KONDOM/MESUM DI SINI. MISKIN 7 TURUNAN DAN NYAWA TARUHANNYA. DIPERMALUKAN DI DEPAN UMUM, DIMASSA, DIKEROYOK WARGA, JANGAN SALAHLAN KAMI!!!".
Di bagian bawah banner tersebut juga tertulis, tertanda warga lingkungan ruko PGM.
Seperti diketahui, di lokasi tersebut ditemukan sejumlah kondom bekas yang berserakan.
Warga pun mengeluh atas temuan barang kontrasepsi bekas pakai itu.
Untuk diketahui, di komplek ruko PGM terdapat empat tempat hiburan malam atau karaoke.
Ada dugaan kondom bekas itu berasal dari tempat hiburan malam di sekitar lokasi temuan.
Seorang penyewa ruko di PGM mengaku tak mengetahui siapa yang pemasangan banner yang berisi larangan dan ancaman tersebut.
Dia berharap pengelola tempat hiburan malam di ruko PGM lebih bisa menjaga ketentraman dan tidak menyediakan layanan prostitusi.
"Saya juga kaget kok banyak ditemukan kondom bekas," kata seorang penyewa yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyo, mengklaim bahwa kondom bekas yang ditemukan di Jalan Serayu Timur bukan berasal dari tempat hiburan malam.
Dia menduga kondom bekas tersebut berasal dari tempat sampah tak jauh dari lokasi penemuan.
"Kemungkinan kondom itu berasal dari tempat sampah. Mungkin ada yang mau buang ke situ, tapi tercecer," ujar Sunardi.
Dia mengatakan, telah memerintah anggotanya untuk mengecek lokasi penemuan kondom bekas yang berserakan di jalanan.
Namun, dari hasil pemeriksaan tidak menemukan aktivitas prostitusi di tempat hiburan malam itu.
Selain itu, masing THM memiliki tempat sampah masing-masing dan diberisihkan rutin setiap hari.
"Kami tidak punya bukti kalau di tempat itu ada aktivitas prostitusinya atau tidak," imbuhnya.
Sementara ketika terkait dengan izin operasional keempat THM itu, Sunardi enggan berkomentar. Dia berdalih, itu merupakan kewenangan DPM-PTSP.
"Tanya ke DPM-PTSP aja," katanya.