Berita Lamongan Hari Ini

5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19

5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
suryamalang.com/hanif manshuri
Satpol PP Lamongan saat merazia rumah karaoke di Babat dan lima purel diamankan, Selasa (7/7/2020). 

Tersangka diduga menyediakan cewek untuk layanan plus-plus kepada tamu di dalam ruang karaoke.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.COM, penggerebekan dikomandoi oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, bersama Polresta Blitar Kamis (25/6/2020) malam.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyegel sebuah ruangan di dalam kafe di Kota Blitar.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyegel sebuah ruangan di dalam kafe di Kota Blitar. (IST)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sedikitnya ada 19 orang yang diamankan petugas.

Mereka adalah 12 LC, 4 waitres, seorang tamu, seorang kasir dan seorang security.

"Tersangka satu orang berinisial D. Seorang waitres," ujar Mantan Kapolres Purwakarta itu di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2020).

Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan plus-plus kepada tamu dengan tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, kondom bekas dan uang Rp 1,8 Juta.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

"Maka dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan. Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," pungkasnya.

Ilustrasi Purel
Ilustrasi Purel (Tribunnews.com)

Nekat Buka saat Wabah Corona, Karaoke di Tuban Dirazia Petugas, 3 Pemandu Lagu Berusia Muda Diciduk

Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia gabungan di tempat hiburan saat wabah virus corona atau Covid-19, Rabu (22/4/2020) malam.

Razia tersebut menyasar sejumlah tempat yang disinyalir digunakan praktik karaoke ilegal.

Alhasil, petugas mendapati satu titik karaoke ilegal yang berada di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

"Kita dapati karaoke ilegal berkedok cafe," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang kepada wartawan.

Pemandu lagu di Tuban diamankan saat beroperasi di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Pemandu lagu di Tuban diamankan saat beroperasi di tengah wabah virus corona atau Covid-19. (IST)
Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved