Berita Lamongan Hari Ini
5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19
5 Purel dan Pemilik Karaoke Diciduk Satpol PP Lamongan, Mereka Nekat Hura-hura saat Pandemi Covid-19
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: eko darmoko
Dijelaskannya, cafe yang bernama Sang Prabu tersebut milik dari Heni (36), warga Kecamatan Rengel.
Saat dirazia, petugas mengamankan tiga pemandu lagu yang semuanya merupakan warga luar Tuban.
Ketiganya adalah cewek yang masih berusia sangat muda.
Yakni EA (21) asal Kecamatan Cepu, dan U (17), asal Kecamatan Randu Belatung, Kabupaten Blora. Kemudian ada RN (20), asal Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
"Pemandu lagu dan barang bukti dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, sedangkan untuk pemilik akan diberikan surat panggilan," terangnya.
Ditambahkannya, razia yang dilakukan ini adalah dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan.
Selain itu juga diberlakukan sosialisasi tentang penerapan Pshycal Distancing untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Ini untuk menyambut bulan suci ramadhan, kita juga melakukan sosialisasi untuk pencegahan penyebaran covid-19," pungkasnya.

Kondom Bekas Berserakan Dekat Karaoke di Madiun
Sejumlah warga Kota Madiun, mengeluhkan banyaknya kondom bekas pakai yang dibuang di pinggi Jalan Serayu Timur X, Kelurahan Pandean Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kondom bekas yang sudah dipakai itu tampak berceceran di kanan kiri jalan di Jalan Serayu Timur X, tak jauh dari komplek ruko Grosir Madiun (PGM), Kota Madiun.
Pantauan di lokasi, Selasa, (31/12/2019) pagi, tampak sejumlah bungkus kondom berwarna merah bertuliskan Sutera yang sudah tidak ada isinya berseraka di tepi jalan.
Selain itu, ada beberapa kondom bekas pakai yang tersebar, berserakan di pinggir jalan.
Seorang warga setempat, Tuminem (57) mengaku jijik melihat kondom bekas berserakan di pinggir jalan.
Apalagi tak jauh dari lokasi terdapat perumahan dan anak-anak.