Berita Tulungagung Hari Ini

Dandim 0807 Tulungagung Ultimatum Anak Buahnya agar Tak Terlibat Auto Gajian

Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol (Inf) Wildan Bahtiar akan memberi sanksi kepada anggota TNI yang terbukti ikut Auto Gajian

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Kodim 0807 Tulungagung
Foto anggota TNI dan Polisi Tulungagung yang dipakai media promosi Auto Gajian. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Selain anggota polisi, ternyata ada pula foto anggota TNI yang ikut dalam foto yang dipakai promosi Auto Gajian. Personel TNI juga ikut makan bersama dengan Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto dan orang yang diduga petinggi Auto Gajian.

Foto ini kemudian dibantah oleh Polres Tulungagung, karena terkesan polisi mendukung Auto Gajian. Sikap yang sama juga disampaikan oleh Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Letkol (Inf) Wildan Bahtiar.

Wildan akan memberi sanksi kepada anggotanya yang terbukti ikut Auto Gajian. Sebab Auto Gajian telah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Auto Gajian Diduga Catut Nama Institusi Kepolisian Buat Sebar Ajakan, Ini Reaksi Polres Tulungagung

Keluarkan Fatwa Haram, PCNU Tulungagung Minta Warga Nahdliyin Tak Terlibat di Auto Gajian

"Kalau memang ada anggota yang ikut (Auto Gajian) akan kami berikan punishment," terangnya.

Terkait foto anggota TNI yang dipakai sarana promosi, dengan tegas Wildan membantahnya.

Foto itu hanya dijadikan sarana klaim sepihak oleh akun Facebook Auto gajian, sehingga terkesan TNI mendukung Auto Gajian.

Dandim menegaskan, anggotanya tidak terlibat di dalam Auto Gajian.

"Informasi ada anggota kami yang mendukung Auto Gajian adalah keliru. Kami mengimbau kepada anggota, jangan mengikuti investasi yang belum jelas legalitasnya," pungkas Wildan.

Sebelumnya Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengancam anggotanya yang ikut Auto Gajian.

Kapolres berpatokan pada surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyatakan Auto Gajian sebagai entitas ilegal.

Kegeraman Kapolres mencuat, saat foto anggotanya dipakai promosi Auto Gajian.

Sebelumnya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) juga mengelaurkan fatwa haram pada Auto Gajian.

SWI telah menghentikan kegiatan Auto Gajian sejak April 2020, karena dianggap kegiatan investasi uang tanpa izin.

Auto Gajian juga disebut menjalankan skema piramida.

Auto Gajian disebut berpusat di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Namun hingga kini belum diketahui alamat kantornya, dan penanggungjawabnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved