Berita Tulungagung Hari Ini

Keluarkan Fatwa Haram, PCNU Tulungagung Minta Warga Nahdliyin Tak Terlibat di Auto Gajian

PCNU Tulungagung mengimbau warga Nahdliyin untuk memperhatikan putusan LBM yang memberi fatwa haram ke Auto Gajian

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
david yohanes/suryamalang.com
Ketua PCNU Tulungagung, KH Abdul Hakim Mustofa. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tulungagung telah mengelurkan fatwa haram untuk Auto Gajian. Fatwa ini lahir setelah proses pembahasan di dalam Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Tulungagung.

Ketua PCNU Tulungagung, KH Abdul Hakim Mustofa, mengimbau warga Nahdliyin untuk memperhatikan putusan LBM.

“Apa yang kami lakukan berpijak pada hukum yang diputuskan oraganisasi, dalam hal ini LBM,” terang KH Hakim, Minggu (12/7/2020).

Sebut Ada Unsur Ghurur/Tipu Daya, PCNU Tulungagung Keluarkan Fatwa Haram ke Auto Gajian

OJK Sebut Auto Gajian Adalah Investasi Bodong, Korban Diminta Lapor Polisi

Dikatakan Investasi Bodong, Auto Gajian Sebut OJK Salah Dapat Informasi

Bagi mereka yang terlanjut ikut Auto Gajian, Hakim meminta agar bisa berpikir.

PCNU mengajak menghindari perbuatan yang salah, baik berdasar fiqih maupun aturan pemerintah.

Karena itu jika ada yang tetap ikut Auto Gajian, semua menjadi tanggung jawab pribadi.

“Dosa biar ditanggung sendiri, kalau ada masalah hukum di kemudian hari tanggung sendiri,” tegas Hakim.

Hakim meyakini, jika ada jajaran pengurus yang ikut dalam Auto Gajian pasti akan mundur dari arisan berantai ini.

Karena hasil putusan di LBM ini sudah menjadi putusan PCNU.

Bagi yang sudah terlanjur menikmati hasil dari Auto Gajian diminta untuk bertobat.

“Kalau sudah terlanjut dimakan, tobat pada Allah. Nyuwun Ngapuro (minta pengampunan),” ujar Hakim.

Diakui Hakim, setelah adanya fatwa haram ini ada tudingan, para kyai yang memutus tidak memahami sistem Auto Gajian.

Namun menurut Hakim, LBM PCNU sudah mengundang Auto Gajian saat proses pembahasan.

Sayangnya bukan pimpinan Auto Gajian yang datang, namun dua orang di bawahnya.

“Makanya kami juga bertanya, kenapa bukan pengurus utamanya. Kok pihak di bawahnya?” ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved