Minggu, 12 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Baru Dilantik, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat Peringatkan ASN Selingkuh Bisa Dipecat

Wahyu Hidayat resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang setelah dilantik oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
erwin wicaksono/suryamalang.com
Wahyu Hidayat resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang setelah dilantik oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi, Senin (20/7/2020). 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Wahyu Hidayat resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang setelah dilantik oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi, Senin (20/7/2020).

Mantan Kepala DPKPCK Kabupaten Malang ini akan melakukan gebrakan terkait kebijakan penindakan indisipliner aparatur sipil negara (ASN), salah satu yang menjadi perhatian yakni perselingkuhan di jajaran ASN Pemkab Malang.

"Kami sudah ada tim penilai kinerja selama satu bulan setengah pernah menyidangkan terkait dengan indisipliner salah satunya perselingkuhan dan lain-lain," tutur Wahyu usai dilantik di Pendopo Peringgitan Agung, Kota Malang.

Wahyu menegaskan, ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Kami putuskan dengan sanksi yang terberat bagi ASN yang melakukan itu. Sanksi terberat adalah penurunan pangkat golongan hingga pemecatan," tutur Wahyu.

Sejak satu bulan setengah lalu, sudah ada beberapa ASN yang diberhentikan karena telah terbukti melakukan tindak indisipliner.

"Satu bulan setengah itu ada yang sudah dipecat. Iya salah satunya itu (selingkuh). Jumlahnya ya di bawah lima orang," kata Wahyu.

Sebagai langkah preventif, Wahyu menuturkan akan lebih sering melakukan sosialisasi terkait bentuk tindakan indisipliner beserta sanksi yang berlaku.

"Kami akan melakukan sosialisasi, juga biar  ada efek jera," tutup Wahyu.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved