Berita Malang Hari Ini
Baru Dilantik, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat Peringatkan ASN Selingkuh Bisa Dipecat
Wahyu Hidayat resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang setelah dilantik oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Wahyu Hidayat resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang setelah dilantik oleh Bupati Malang, Muhammad Sanusi, Senin (20/7/2020).
Mantan Kepala DPKPCK Kabupaten Malang ini akan melakukan gebrakan terkait kebijakan penindakan indisipliner aparatur sipil negara (ASN), salah satu yang menjadi perhatian yakni perselingkuhan di jajaran ASN Pemkab Malang.
"Kami sudah ada tim penilai kinerja selama satu bulan setengah pernah menyidangkan terkait dengan indisipliner salah satunya perselingkuhan dan lain-lain," tutur Wahyu usai dilantik di Pendopo Peringgitan Agung, Kota Malang.
Wahyu menegaskan, ASN yang terbukti melakukan perselingkuhan bisa diberhentikan dari jabatannya.
"Kami putuskan dengan sanksi yang terberat bagi ASN yang melakukan itu. Sanksi terberat adalah penurunan pangkat golongan hingga pemecatan," tutur Wahyu.
Sejak satu bulan setengah lalu, sudah ada beberapa ASN yang diberhentikan karena telah terbukti melakukan tindak indisipliner.
"Satu bulan setengah itu ada yang sudah dipecat. Iya salah satunya itu (selingkuh). Jumlahnya ya di bawah lima orang," kata Wahyu.
Sebagai langkah preventif, Wahyu menuturkan akan lebih sering melakukan sosialisasi terkait bentuk tindakan indisipliner beserta sanksi yang berlaku.
"Kami akan melakukan sosialisasi, juga biar ada efek jera," tutup Wahyu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sekda-kabupaten-malang-wahyu-hidayat.jpg)