Berita Batu Hari Ini
MCW Nilai Pernyataan Kasi Intel Kejari Batu Janggal
MCW melihat ada kejanggalan setelah membaca pernyataan Kasi Intel Kejari Batu terkait kasus dugaan penggelapan PBB Desa Sumberejo
SURYAMALANG.COM, BATU – Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW) Ibnu Syamsu melihat ada kejanggalan setelah membaca pernyataan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu di media terkait kasus dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) Desa Sumberejo.
Meskipun Kejari membantah memanggil para saksi melalui surat yang dibuat oleh Pemerintah Desa Sumberejo, namun MCW memiliki bukti adanya percakapan permintaan pembuatan surat pemanggilan dari Seksi Pidana Khusus Kejari Batu ke Pemerintah Desa Sumberejo untuk sejumlah saksi.
"Kalau Kejari mengaku tidak pernah memerintah desa, tapi itu kan ada bukti pesan pendek dan surat dari desa."
"Kami punya bukti tangkapan layar pesannya dan foto suratnya. Padahal secara lisan itu ada dan faktanya mereka telah menjalani pemeriksaan," ujar Ibnu, Rabu (22/7/2020).
Dengan adanya fakta-fakta tersebut, menurut Ibnu, Kejari Batu telah memeriksa sejumlah saksi. Sehingga ungkapan belum pernah memanggil para saksi tidak sesuai.
Di sisi lain, Ibnu menilai definisi saksi sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau saya tetap mengacu pada Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri," katanya dalam keterangan tertulis.
Dilanjutkan Ibnu, bahwa kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa.
Ibnu menjabarkan penjelasan berdasarkan Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menjelaskan bahwa semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
Pada poin berikutnya, petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya. Menurut Ibnu, hal seperti itu tidak terjadi dalam proses pemanggilan di kasus kali ini.
Kelembagaan Desa Wisata Batu Harus Dimaksimalkan untuk Tunjang Pariwisata |
![]() |
---|
Polres Batu Bangun Gedung Layanan Masyarakat Terpadu |
![]() |
---|
Pria 39 Tahun Ini Tak Kuasa Tahan Nafsu Lihat Anak Tirinya yang Baru Berusia 13 Tahun |
![]() |
---|
Kepala Kejari Batu: Kekuatan Sinergitas Antar Instansi untuk Selamatkan Aset Negara |
![]() |
---|
115 Pejabat Eselon 3 Pemkot Batu Lakukan Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|