Virus Corona di Surabaya

60 Ribu Siswa Berhak Dapat Kuota Gratis, Sekolah Wajib Memberikan dari Dana BOS Sesuai Permendikbud

Tidak hanya kebutuhan kuota internet siswa yang akan dicukupi Pemerintah. Para guru saat ini juga berhak atas jatah kuota internet

Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI- kegiatan mandiri siswa lewat pembelajaran di rumah di masa pandemi Covid-19. Sekolah di Surabaya wajib memberikan dana untuk kuota internet bagi siswa dan guru yang diambilkan dari Dana BOS dan Bopda 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sekitar 60.000 siswa SD dan SMP di Surabaya berhak mendapat jatah kuota internet gratis selama pandemi Covid-19.

Mereka akan dicukupi kuota internet untuk kebutuhan proses belajar mengajar yang saat ini berjalan dengan sistem daring (dalam jaringan).

"Setiap siswa berhak atas kuota internet dari sekolah. Sekolah wajib menyediakan kuota ini dengan diambilkan dari dana BOS. Nanti sekolah bersama Dindik yang menghitung kebutuhan kuota siswa ini," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, Jumat (24/7/2020).

Tidak hanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pusat bisa untuk beli kuota internet siswa.

Dana Bopda (Bantuan Opersional Pendidikan Daerah) yang bersumber dari APBD Kota Surabaya juga bisa untuk kuota ini.

Khusnul menyampaikan bahwa tidak hanya kebutuhan kuota internet siswa yang akan dicukupi Pemerintah. Para guru saat ini juga berhak atas jatah kuota dari sumber anggaran yang sama.

"Kami sudah membicarakan soal kebutuhan kuota internet untuk siswa dan guru ini dengan Dindik. Saat ini jumlah persis siswanya tengah disurvei. Sebab ada siswa yang cukup mampu," kata Khusnul yang politisi PDIP.

Namun jumlahnya antara 58.000-60.000. Saat ini tengah dipastikan. Termasuk apakah siswa itu menggunakan HP sendiri atau HP untuk digunakan bersama keluarga dan orang tua.

Jumlah semula adalah sekitar 125.000 siswa. Setelah disurvei seusai kebutuhan siswa ada sekitar 60.000 siswa.

Kebutuhan siswa akan internet untuk mereka bisa diambilkan dari dana BOS dan Bopda.

Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan kuota internet di Balai-balai RW. Namun menurut Khusnul ketersediaan internet di Balai RW itu ada pada wewenang Kominfo.

Ketercukupan kuota internet itu wajib disediakan karena sudah menjadi amanah Kemendikbud.

Sesuai Permendikbud 19/2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud 8/2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah.

"Kami memang sudah menggelar rapat koordinasi dengan Komisi D terkait kebutuhan kuota internet guru dan siswa. Kebutuhan kuota ini akan diambilkan dari dana BOS atau Bopda," tandas Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dindik Surabaya Mamik Suparmi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved