Nasional

Puas Menodai Anaknya, Ayah Tiri Menutupi Aibnya dengan Menikahkan Anaknya dengan Pria Tuna Netra

Puas Menodai Anaknya, Ayah Tiri Menutupi Aibnya dengan Menikahkan Anaknya dengan Pria Tuna Netra di Sulawesi Selatan

Editor: eko darmoko
IST
Gadis di bawah umur menikah dengan pria tuna netra berusia 44 tahun. 

SURYAMALANG.COM - Setelah puas menyetubuhi anak tirinya, seorang ayah menutupi aibnya dengan cara menikahkan anak tirinya dengan pria lain.

Anak tirinya yang berstatus sebagai gadis di bawah umur itu dinikahkan dengan pria tuna netra.

Akibatnya pun fatal, kini si pria tuna netra harus berurusan dengan polisi karena menikahi anak di bawah umur.

Baharuddin, pria tuna netra berusia 44 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, dari gelar perkara yang dilakukan polisi ditemukan adanya unsur kesengajaan dari yang bersangkutan saat menikahi anak di bawah umur berinisial SF (12) secara siri.

Sebagai informasi , SF merupakan gadis yang sengaja dinikahkan oleh ayah tirinya berinisial S dengan Baharuddin untuk menutupi aib.

Sebab, sebelum dinikahkan itu SF telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial S tersebut yang sekarang sudah diamankan polisi.

Menyikapi adanya penetapan tersangka oleh polisi tersebut, Baharuddin mengaku memang saat itu dengan sadar menikahi korban.

Alasannya sederhana, karena tidak adanya penolakan dan mendapat restu dari orangtua korban.

Sedangkan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang perlindungan anak, ia mengaku tidak tahu menahu terhadap ketentuan tersebut.

"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan," kata Baharuddin, Selasa (28/7/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara beberapa hari lalu.

"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami tetapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum layak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," terangnya.

"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur."

"Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tambah Dharma.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved