Nasional

Puas Menodai Anaknya, Ayah Tiri Menutupi Aibnya dengan Menikahkan Anaknya dengan Pria Tuna Netra

Puas Menodai Anaknya, Ayah Tiri Menutupi Aibnya dengan Menikahkan Anaknya dengan Pria Tuna Netra di Sulawesi Selatan

Editor: eko darmoko
IST
Gadis di bawah umur menikah dengan pria tuna netra berusia 44 tahun. 

Selanjutnya, ibu dari Melati melaporkan aksi tersebut ke polisi.

"Setelah kita mendapat laporan lalu kita dalami hingga akhirnya ditangkap."

"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tidur dan celana dalam yang dikenakan korban.

Tidak 'Dijatah' Istri

Ahmad Arifin tega mencabuli gadis di bawah umur sebanyak 8 kali sejak November 2019, yang tak lain masih anak tirinya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena tidak dijatah oleh istrinya.

"Saya melakukan itu karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebelum November," kata tersangka saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).

Sambil menunduk malu, Arifin menjelaskan, awal mula melakukan persetubuhan yang dilakukan di ruang tamu maupun rumah yang ada di sebelah rumah utama.

Selama pencabulan terjadi, dia meminta korban untuk tidak bilang kepada ibunya dengan ancaman itu merupakan aib.

Korban setelah disetubuhi wajahnya tampak lesu saat bertemu ibunya, hingga akhirnya menceritakan apa yang dialami.

"Saya minta tidak cerita ke ibunya dan mengancam jika itu aib. Kadang saya lakukan di ruang tamu juga," bebernya.

Ilustrasi
Ilustrasi (SURYAMALANG.COM/kolase TribunMedan.com/Freepik)

Kronologi

Ayah di Tuban bernama Ahmad Arifin (34) tega menodai anak tirinya yang berusia 14 tahun.

Korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur ini tercatat sebagai Siswi SMP kelas 2.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved