Berita Malang Hari Ini

Berita Malang Hari Ini Kamis 30 Juli 2020 Populer: Persiapan SD dan SMP & Keringanan Pajak 50 Persen

Rangkuman Berita Malang hari ini Kamis 30 Juli 2020 populer diantaranya persiapan jenjang SD dan SMP untuk menghadapi kenormalan baru.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati/M Rifky Edgar
Ilustrasi: Pertemuan Sutiaji dan ketua Bapenda dan kegiataan sekolah sebelum adanya Covid-19 dalam artikel Berita Malang Hari Ini Kamis 30 Juli 2020 Populer: 

Sementara di SMKN PGRI 3 Kota Malang juga mempersiapkan diri sebagai sekolah tangguh bencana. Sebab para siswanya juga perlu praktik di sekolah.

Pada pembukaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang disebut KSC (Kegiatan Cinta Sekolah), Walikota Malang juga diundang agar bisa melihat kesiapan sekolah ini, Senin (27/7/2020). Namun Sutiaji tidak bisa datang.

"Kalau Wali bisa datang waktu itu kan bisa melihat kekurangan-kekurangannya," jelas Lukman Hakim, Kepala SMK PGRI 3 pada suryamalang.com terpisah.

Dari 2390 siswanya, diinginkan ada kegiatan praktik yang bisa diikuti 115 siswa/per praktik.

"Tidak ada 10 persen kan?" ujarnya.

Program keahlian di SMK ini adalah keteknikan sehingga praktik diperlukan untuk kompetensi siswa.

2. Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda) memberi keringanan pajak daerah non-PBB sebesar 50 persen kepada wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal.

Wali Kota Malang, Sutiaji dan Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto
Wali Kota Malang, Sutiaji dan Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto (SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar)

Bapenda memberi keringanan pajak tersebut untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota Malang, Sutiaji agar melakukan recovery ekonomi.

Kepala Bapenda Kota Malang, Ade Herawanto menyampaikan kebijakan ini juga sesuai semangat dan amanat UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bersifat adil dan memaksa.

"Kami akan laporkan program ini ke Satgas Recovery Ekonomi Kota Malang sebagai bentuk insentif pajak atau stimulus yang diharap bisa merangsang geliat pertumbuhan ekonomi," ucap Ade kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (29/7/2020).

Wajib pajak yang mengajukan keringanan harus mengirim surat permohonan keringanan pajak daerah yang ditujukan kepada Wali Kota Malang dengan tembusan Kepala Bapenda.

Pengurangan akan dilakukan secara berangsur dengan mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan.

"Mekanismenya tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat per tanggal 10 dengan persentase 100 persen."

"Selain itu, masih banyak kemudahan lain, seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo, dan lainnya."

"Semuanya dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter," ucap pria yang akrab disapa Sam Ade ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved