Berita Malang Hari Ini
Polisi Gadungan di Malang Tipu dan Peras Korban Hingga Rp 50 Juta, Polisi Masih Kejar 2 DPO Lain
Mengaku sebagai anggota kepolisian membuat dua pria di Malang leluasa peras uang korbannya.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Mengaku sebagai anggota kepolisian membuat dua pria di Malang leluasa peras uang korbannya. Mereka adalah MR (38) warga Kalipare, Kabupaten Malang dan IM (47) warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku mengaku dari Satuan Intelkam Polda Jawa Timur. Dari pengakuannya saja sudah ketahuan palsu. Karena kalau di Polda itu Direktorat Intelkam," ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat gelar rilis di Polres Malang, Rabu (5/8/2020).
Pelaku mengancam akan membawa perkara korbannya ke kepolisian. Namun, aib korban tidak akan dibawa perkara jika syarat yang diajukan pelaku terpenuhi.
"Korban disuruh menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta. Dengan dalih pelaku agar perkaranya tidak dibawa ke Polres," beber Hendri.
Secara kronologis, kejadian bermula pada Selasa 28 Juli 2020.
Saat itu korban dan saksi mengirimkan barang ke toko di Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Tiba-tiba korban dihadang oleh mobil dengan plat nomor S 1873 ZB.
Mobil tersebut ternyata dikendarai oleh para pelaku.
"Saat itu pelaku anggota kepolisian Polda Jatim Surabaya" terang Hendri.
Pelaku kemudian melancarkan tipu muslihatnya.
Mereka menuduh korban membawa barang palsu.
Korban pun ketakutan.
Dengan polosnya, korban lalu mengecek barang tersebut.
Tujuannya menunjukkan bahwa barang itu tidak palsu.
"Korban disuruh ikut pelaku. Mereka masuk ke dalam mobil. Pelaku kemudian meminta uang Rp 50 juta. Tapi korban mengaku tak membawa uang," jelas pria asal Solok, Sumatera Barat itu.
Korban akhirnya mengarahkan ke toko milik juragannya.
Guna mendapatkan uang Rp 50 juta.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 50 juta," tutur Hendri.
Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Malang pada 1 Agustus 2020.
Cerita tersebut menjadi awal mula kasus ini terungkap.
"Petugas kemudian melakukan olah TKP. Dari situ petugas mendapat petunjuk dari rekaman CCTV," kata Hendri.
Petugas berhasil mengamankan pelaku di Kepanjen pada 2 Agustus 2020.
Selanjutnya rumah MR di Kalipare digeledah petugas.
"Petugas menemukan borgol, pakaian, helm dan masker yang mirip terpapar dalam CCTV," terang Hendri.
Setelah mengamankan MR, petugas kemudian menangkap IM di Tulungagung.
"Saat ditangkap, pelaku IM mengaku mendapatkan uang Rp 4 juta," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, dalam praktiknya pelaku MR dan IM melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang masih buron.
Inisialnya, ES dan EDP.
"Di rumah pelaku yang kabur, petugas menemukan mobil Honda CRV berjumlah 1 unit," ungkap Hendri.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV, 1 unit sepda motor Honda CBR, 1 buah BPKB mobil, 1 buah BPKB motor dan belasan barang bukti lainnya.
"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Hendri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penipuan-modus-polisi-gadungan-malang.jpg)