Berita Bangkalan Hari Ini

Kepala Sekolah Nekat Paksakan Nafsu Pada Guru TK, Ujungnya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Ahmad Sosial
Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. 

Pencabulan pada Bocah 12 Tahun

Selain mengungkap kasus pencabulan oleh Kepala Sekolahitu, Satreskrim Polres Bangkalan juga merilis kasus pencabulan lain di Kecam atan Tanjung Bumi dengan tersangka MI (35), warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka yang merupakan buruh harian lepas itu menyetubuhi R (12) sebanyak lima kali selama Mei 2020.

"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban," ungkap Agus.

MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentag Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus. (Surya/)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved