Presiden Jokowi Akan Beri Bantuan karyawan yang Bergaji Kurang dari 5 Juta, Simak Rincian Lengkapnya

Ada kabar gembira di mana Presiden Jokowi akan memberikan bantuan kepada karyawan selama pandemi Covid-19.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo 

Namun kabar beredar ini belum mendapat kepastian, masih berupa spekulasi yang harus terkonfirmasi langsung dari Kementerian Keuangan RI.

Nah, informasi ini yang harus menjadi perhatian pegawai swasta.

Presiden Jokowi dan problem wabah virus corona (TribunNewsmaker.com/ Istimewa)

Bahwa bantuan uang tersebut akan pemerintah berikan kepada setiap enam bulan lamanya.

Jadi setiap bulan, pegawai swasta akan mendapat bantuan uang tunai Rp 600.000 selama enam bulan.

Tapi tidak semua pegawai yang akan mendapat bantuan tersebut. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta. Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved