Virus Corona Malang

UPDATE Virus Corona di Malang 24 Agustus 2020: 2015 Positif Covid-19 & Pasien Sembuh Tembus 1340

Berikut rangkuman Update virus corona di Malang Raya hari ini Senin 24 Agustus 2020. Pasien positif Covid-19 di Malang Raya saat ini ada 2015 orang

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
shutterstock via Kompas.com/AFP/STR/CHINA OUT
ILUSTRASI - Pasien dengan gejala ringan virus corona COVID-19 melakukan tes tekanan darah di Wuhan, Hubei, China (17/2/2020). Dalam artikel Update virus corona di Malang Raya hari ini Senin 24 Agustus 2020. 

"Mungkin nanti akan kami lakukan pembatasan jumlah kunjungan atau masyarakat yang melakukan pemeriksaan ke Puskesmas. Selain itu mungkin akan kami batasi jam pelayanannya, yang biasanya sampai jam 12.00 WIB, akan kami kurangi menjadi jam 11.00 WIB," pungkasnya.

2. Denda Rp 100 ribu dan Sanksi Sosial Bagi yang Tidak Pakai Masker, Berlaku di Kota Malang Mulai Besok

Forkopimda Kota Malang saat berfoto bersama usai Apel Pencanangan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Balai Kota Malang, Senin (24/8/2020). Denda Rp 100 ribu bagi yang tak pakai masker mulai berlaku
Forkopimda Kota Malang saat berfoto bersama usai Apel Pencanangan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Balai Kota Malang, Senin (24/8/2020). Denda Rp 100 ribu bagi yang tak pakai masker mulai berlaku (Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)

Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan sanksi sosial akan diberlakukan di kota Malang mulai besok, Selasa (25/8/2020).

Dengan kata lain, Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 resmi diberlakukan di wilayah Kota Malang.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020.

"Menindaklanjuti adanya Inpres No 6 Tahun 2020, Pemkot Malang telah melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020. Sehinga saat ini telah menjadi Perwali Nomor 26 Tahun 2020. Dan insya Allah, berkasnya hari ini sudah finalisasi oleh Pemprov Jawa Timur dan aturannya akan diterapkan besok," ujar Sutiaji usai melakukan Apel Pencanangan Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Balai Kota Malang, Senin (24/8/2020).

Dirinya menjelaskan bahwa penegakan disiplin dalam aturan tersebut, mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.

"Kami ingin menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menggunakan masker. Punishment atau hukuman akan diterapkan jika masyarakat betul betul membandel tidak memakai masker," tambahnya.

Pria berkacamata itu juga mengungkapkan bahwa ada dua jenis sanksi yang diterapkan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut.

Yaitu sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu dan sanksi sosial berupa melakukan bersih-bersih selokan, gorong-gorong, serta menyapu jalan.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan bahwa kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan selama satu bulan.

"Ada sebanyak 200 personel yang dikerahkan dalam kegiatan pendisplinan tersebut. Selain melakukan penegakan disiplin bersama Kodim 0833 Kota Malang dan Pemkot Malang, kami pun juga akan membagikan masker kepada masyarakat," tandasnya.

(Kukuh Kurniawan/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved