Berita Batu Hari Ini

DPRD Batu Godok Raperda RTH, Ini Tujuannya

dengan adanya Raperda RTH bisa digunakan untuk mempertahankan RTH agar tidak terjadi alih fungsi lahan

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Hamparan lahan pertanian di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Selain dikenal sebagai tujuan wisata, Kota Batu juga dikenal dalam bidang pertaniannya. 

“Keduanya akan menjawab perubahan, tapi kami tidak mendapat dokumen tersebut. Apakah ada perubahan yang substantif di Kota Batu? Apakah sudah dilakukan kajian hidup strategis yang menjadi dasar perubahan?” ujarnya.

Tanpa dua dokumen tersebut, prosedur perubahan tata ruang tidak terpenuhi.

Walhi Jawa Timur berpendapat, seharusnya tidak bisa dilakukan perubahan tata ruang di Kota Batu.

Dari analisis Walhi Jawa Timur, ada perubahan yang justru dapat memperburuk situasi.

Walhi Jawa Timur mencatat, penurunan status kawasan Bumiaji sangat berpotensi merusak lingkungan dan bahkan potensi gesekan sosial.

Dalam peraturan yang lama, Bumiaji masuk kawasan lindung, sedangkan di Perda yang baru, diperbolehkan kegiatan agropolitan dan wisata alam.

Sementara itu, Direktur Nawakalam Gemulo, Aris Faudzin menerangkan, kalau RTH sebagai daya dukung lingkungan yang menyerap polutan dan area resapan air terus berkurang di Kota Batu.

Dikatakannya, dari tahun ke tahun daya dukung ekologi mengalami penurunan disebabkan konversi lahan hijau yang beralih sebagai kawasan pembangunan.

"Banyak kawasan di Kota Batu yang dulunya rimbun kini beralih menggusur jalur-jalur hijau. Ketersedian RTH di Kota Batu pun masih jauh di bawah 30 persen dari total luas wilayah seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Dari 30 persen tersebut, sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persennya privat," keluh Aris. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved