Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Akan Tanggung Iuran BPJS Kesehatan Warga Kelas III Selama 3 Bulan

Pemkot Malang akan menanggung iuran BPJS Kesehatan warga kelas III selama tiga bulan.

BPJS
BPJS 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang akan menanggung iuran BPJS Kesehatan warga kelas III selama tiga bulan.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan Kelas III.

Warga akan dimasukkan ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan iurannya akan ditanggung Pemkot mulai September 2020.

"Jadi kami akan cover peserta kelas III. Karena Universal Health Coverage (UHC) di Kota Malang cukup tinggi, yakni di angka 95 persen," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (28/8/2020).

Sutiaji menyampaikan Pemkot sedang berupaya semaksimal dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Dia ingin warga sehat secara jasmani dan rohani saat menjalani kehidupan adaptif di tengah pandemi Covid-19.

Pemkot telah menganggarkan dana senilai Rp 7 miliar untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan kelas III tersebut.

"Ini sudah menjadi komitmen kami di awal dan sudah masuk ke dalam RPJMD kami," terangnya.

Selain itu, Pemkot juga menanggung biaya sekolah dengan pendidikan wajib belajar 9 tahun secara gratis.

"Jadi bantuan ini tidak pandang bulu. Kami cover siswa kaya maupun miskin. Karena di RPJMD kami itu tanggung jawab ada di Pemerintah Daerah. Namun khusus untuk BPJS Kesehatan hanya untuk kelas III," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dian Diana Permata menyampaikan saat ini ada sekitar 100.000 lebih peserta BPJS Kesehatan kelas III aktif yang iurannya akan ditanggung Pemkot.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 59.000 peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan baik itu kelas I, kelas II, dan kelas III.

Pihaknya akan segera memilah agar rencana Pemkot tersebut segera berjalan.

"Sesuai komitmen Pak Wali Kota, kelas III akan dialihkan ke PBI daerah. Peserta yang non aktif juga akan dialihkan ke PBI," ucapnya.

Rencananya, penanggung iuran tersebut akan dimulai pada September 2020.

"Kalau nutut, kebijakan itu bisa dilaksanakan per 1 September 2020. Karena anggaran sudah ada dan semuanya siap," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved