Berita Jember Hari Ini

Rekor MURI Isbat Nikah 1000 Pasangan digelar Pemkab Jember, Dilangsungkan Secara Daring di 11 Lokasi

Sidang isbat nikah itu dilakukan serentak oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jember di 11 lokasi berbeda se-Kabupaten Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Bupati Jember Faida menyaksikan prosesi sidang isbat nikah yang digelar secara on the spot oleh PA Jember di Kantor Kecamatan Sumbersari, Jumat (28/8/2020) 

Penulis : Sri Wahyunik , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memfasilitasi sidang isbat nikah bagi 1.000 pasangan di Kabupaten Jember, Jumat (28/8/2020) sekaligus mencetak rekor MURI.

Sidang isbat nikah itu dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jember di 11 lokasi berbeda se-Kabupaten Jember.

Ke-11 lokasi itu di Kantor Kecamatan Kencong, Wuluhan, Jelbuk, Mayang, Silo, Bangsalsari, Sumbersari, Tanggul, Sumberjambe, Jenggawah, dan Tempurejo.

Sementara 1.000 pasangan peserta isbat nikah berasal dari 27 kecamatan se-Kabupaten Jember.

Satu lokasi sidang isbat nikah, dipakai untuk menyidangkan pasangan dari satu sampai empat kecamatan.

Peserta sidang isbat nikah paling banyak berada di Kantor Kecamatan Bangsalsari yakni 280 pasang, kemudian Kecamatan Silo mencapai 126 pasangan.

Seremoni pembukaan isbat nikah itu dipusatkan di Kantor Kecamatan Sumbersari.

Sedangkan peserta isbat nikah dan petugas yang berada di 10 lokasi berbeda, mengikuti seremoni itu secara daring.

Seremoni kegiatan isbat nikah itu juga diikuti dua pejabat pemerintah yakni Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Muharam, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Zudan Arif Fakrulloh.

Kedua orang itu mengikuti pembukaan secara daring.

Bupati Jember Faida mengatakan, program isbat nikah itu sudah digelar oleh Pemkab Jember selama tiga tahun terakhir.

Sejak tahun tahun 2018 sampai sekarang, sudah ada 7.112 pasangan yang mengikuti isbat nikah yang didanai oleh APBD Kabupaten Jember.

"Kenapa Pemkab Jember menyelenggaran isbat nikah ini? penting sebab sebagai salah satu pemenuhan hak asasi manusia. Anak yang lahir tetapi pernikahan orang tuanya belum tercatat di dokumen negara itu maka hanya disebut anak mama," ujar Faida.

Sidang isbat nikah itu diperuntukkan untuk pasangan suami istri yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved