Berita Jember Hari Ini

Rekor MURI Isbat Nikah 1000 Pasangan digelar Pemkab Jember, Dilangsungkan Secara Daring di 11 Lokasi

Sidang isbat nikah itu dilakukan serentak oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Jember di 11 lokasi berbeda se-Kabupaten Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Bupati Jember Faida menyaksikan prosesi sidang isbat nikah yang digelar secara on the spot oleh PA Jember di Kantor Kecamatan Sumbersari, Jumat (28/8/2020) 

Mereka biasanya sudah menikah dalam kurun waktu lama, tetapi belum memiliki buku nikah, atau dicatatkan di dokumen negara.

Padahal pasangan yang memiliki buku nikah, maka akan mendapatkan kemudahan dalam segala pengurusan, seperti pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, juga layanan kesehatan.

Tahun 2018, ada 1.112 pasangan yang mengikuti isbat nikah, lalu 5.000 pasangan di tahun 2019, dan 1.000 pasangan di tahun 2020 yang digelar, Jumat (28/8/2020).

Faida berharap, sidang isbat nikah bagi 1.000 pasangan itu selesai dalam satu hari.

"Karena dilakukan di 11 lokasi, dan dilayani oleh 18 orang hakim dari Pengadilan Agama Jember. Sidang juga bisa dilakukan secara on the spot. Kami mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama," imbuh Faida.

Sementara itu, Direktur Bina Kantor Urusan Agama dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Muharam, dalam sambutan secara daring mengatakan sangat penting bagi pasangan suami istri memiliki buku nikah.

Karena, mereka terdata di dokumen negara.

"Mereka yang memiliki buku nikah, maka terjamin secara agama dan negara. Apa yang di dapat, tentunya mendapatkan akses dari negara. Hal itu merupakan modal utama berkeluarga," tegas Muharam.

Pasutri yang memiliki buku nikah, maka akan mendapatkan kemudahan di semua layanan seperti layanan pendidikan, juga layanan kesehatan.

"Juga ada akses hukum, atau jaminan hukum. Karenanya, saya mengucapkan terimakasih kepada bupati dan Pemkab Jember yang telah memfasilitasi isbat nikah ini. Ini juga contoh kerjasama yang baik dengan pihak Kementerian Agama baik dengan Kemenag kabupaten maupun Pengadilan Agama," imbuhnya.

Salah seorang peserta isbat nikah asal Desa Panduman Kecamatan Jelbuk, Sadi mengaku bersyukur bisa mengikuti sidang isbat nikah tersebut.

Dia mengaku sudah menikah selama 25 tahun, tetapi belum memiliki buku nikah.

"Senang karena ikut, sehingga bisa mendapatkan buku nikah. Karena buku nikah itu penting, buat anak-anak saya. Buat akta kelahiran, juga untuk pengurusan bantuan," ujar bapak dua anak itu.

Dia mengaku sudah lama menunggu adanya program isbat nikah, namun baru sekarang terealisasi.

Dia mengikuti sidang isbat nikah yang diadakan di Kantor Kecamatan Jelbuk.

Kegiatan isbat nikah itu juga dicatat oleh MURI sebagai kegiatan isbat nikah dengan peserta terbanyak secara daring.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved