Berita Blitar Hari Ini
Dua Residivis Maling Motor Masuk Penjara Lagi Gara-Gara Jual Motor Curian Lewat Facebook
Total dalam lima hari, mereka itu mendapatkan lima sepeda motor curian, dan semua korbannya sedang berada di sawah.
Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
Menurut Fanani, penangkapan terhadap Pekok itu bermula dari petugas lebih dulu menangkap Nanang (36), warga Desa Slorok, Kecamatan Garum.
Ia itu adalah kompolotan Pekok setiap kali melakukan pencurian sepeda motor.
Untuk Pekok, ia sudah empat kali ditahan terkait kasus pencurian. Yang terakhir, bapak dua anak itu keluar dari LP kelas II B Blitar pada Juli 2020 lalu terkait pencurian diesel yang ada di tengah sawah.
"Baru keluar beberapa hari ini, ia bersama Nanang melakukan pencurian sepeda motor. Yakni, pada 25 Agustus 2020. Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra Fit milik Sarni (55), warga Desa Suru, Kecamatan Doko. Itu dicuri di sawah pada malam hari atau menjelang tengah malam," paparnya.
Sehari kemudian, Pekok dan Nanang kembali beraksi. Mereka mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, yakni warga Desa/Kecamatan Doko. Itu diparkir di tepi sawah karena ditinggal pemiliknya, untuk mengairi tanaman jagungnya.
Total dalam lima hari, mereka itu mendapatkan lima sepeda motor curian, dan semua korbannya sedang berada di sawah. Itu dilakukan pada malam hari.
"Baru aksinya itu terungkap karena mereka tak bisa menjualnya. Oleh Nanang, itu ditawarkan di facebooknya, dengan dijual murah. Katanya, surat--suratnya lengkap sehingga mengundang pembeli. Termasuk, ada petugas yang curiga karena harganya tak masuk akal," ungkapnya.
Begitu diselidiki petugas, ternyata sepeda motor itu bodong sehingga Nanang dibawa ke Polres Blitar. Dan, ia mengaku, lima sepeda motor itu dari hasil mencuri bersama Pekok.
Nanang sendiri sudah dua kali masuk penjara dengan kasus perampokan di Tulungaggung.
"Setelah mengamankan Nanang, baru mengamankan Pekok," pungkasnya.