Virus Corona di Malang
Tingkat Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker Di Kota Malang Meningkat, Diklaim Capai 60 Persen
Di tengah pandemi Covid 19 yang masih terus terjadi, masyarakat sudah mulai paham pentingnya protokol kesehatan, khususnya dalam pemakaian masker.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis :Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sudah seminggu lebih, Forkopimda Kota Malang melaksanakan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwal) No. 30 Tahun 2020.
Hasilnya, tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memakai masker di wilayah Kota Malang mengalami peningkatan cukup signifikan.
"Setiap hari Senin hingga Jumat, kami lakukan keliling melakukan sosialisasi tersebut kepada masyarakat. Tidak hanya malam hari, bahkan pagi hari kami juga melakukan hal tersebut. Khusus Sabtu, kami khususkan keliling sosialisasi pada malam hari saja," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM) usai ditemui selepas acara video conference antara Forkopimda Kota Malang dengan Wakapolri di Gedung Serba Guna RW04, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kamis (3/9/2020).
Ia menjelaskan dari hasil operasi tersebut, masyarakat yang patuh untuk memakai masker meningkat tajam.
"Pada saat awal melakukan sosialisasi, masyarakat yang patuh mengenakan masker hanya di angka 30 persen. Namun saat ini dari pengamatan kami, tingkat kepatuhannya telah mencapai hingga 60 persen," tambahnya.
Menurutnya hal itu merupakan suatu perkembangan yang sangat positif.
Karena di tengah pandemi Covid 19 yang masih terus terjadi, masyarakat sudah mulai paham pentingnya protokol kesehatan, khususnya dalam pemakaian masker.
"Dan yang kami lakukan saat ini masih dalam bentuk sanksi sosial. Kami belum memberlakukan sanksi administratif ataupun denda. Karena sifatnya bukan akumulatif, jadi masyarakat boleh memilih sanksinya. Dan masyarakat yang melanggar lebih memilih untuk kerja sosial," jelasnya.
Sementara itu Walikota Malang, Sutiaji mengungkapkan bahwa Perwal No 30 Tahun 2020 merupakan aturan turunan dari Inpres No 6 Tahun 2020.
"Mengapa ada sanksinya dalam Perwal tersebut. Hal itu kami lakukan demi kebaikan bersama," jelasnya.
Sanksi tersebut dibuat agar masyarakat tetap selalu patuh melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 sesuai anjuran dari pemerintah.
"Tujuannya tentu untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan di masyarakat. Saat ini virus corona saat ini sudah lebih kuat dari pada awal muncul dulu, oleh karena itu jelas sekali harus lebih makin disiplin untuk mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.
Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker
Kapolresta Malang Kota
Polresta Malang Kota
Wali Kota Malang
Kota Malang
Covid-19
virus corona
Kisah Bocah SMP di Buring Malang Rawat Kakak yang ABK dan Adiknya Isolasi Mandiri, Korban Covid-19 |
![]() |
---|
Antri Panjang Evakuasi, Pemulasaran & Pemakaman Jenazah Covid-19, Tim Polresta Malang Kota Membantu |
![]() |
---|
"Obral' 89 Ribu Vaksin Covid-19 Bagi Warga Kota Malang Dalam 2 Hari, Ini Lokasi Vaksinasi Drive Thru |
![]() |
---|
7 Ribu Kuota Vaksinasi Covid-19 Massal Kodim 0833 Kota Malang Sudah Penuh, Minggu Depan di Korem |
![]() |
---|
Daftar Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 GRATIS Bagi Warga Umum di Malang, Cukup Bawa KTP |
![]() |
---|