Virus Corona di Malang
UPDATE Jumlah Pasien Covid-19 di Malang Raya Hari Ini, 6 September 2020: 2468 Positif & Sembuh 1918
Update jumlah pasien Covid-19 di Malang Raya hari ini Minggu 6 September 2020. Positif virus corona di Malang Raya 2468, dan Jawa Timur tembus 35331.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
- Berikut update berita terkait virus corona di Jawa Timur:
1. Melanggar Protokol Kesehatan, Swalayan di Kota Mojokerto Didenda Rp 200 Ribu

Tim gabungan bersama Satpol PP Kota Mojokerto menindak dua pengelola pusat perbelanjaan yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan dan tidak patuh pakai masker.
Akibat melanggar penerapan protokol kesehatan tersebut maka dua pengelola pusat perbelanjaan itu diberi sanksi berupa denda masing-masing senilai Rp200 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan dua pengelola pusat perbelanjaan yaitu swalayan Sultan Keraton dan Sanrio didenda senilai Rp 200 ribu lantaran melanggar Perwali Nomor 55 tahun 2020.
"Dua pengelola swalayan membayar denda senilai Rp 200 ribu langsung ke DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (5/9/2020).
Dodik mengatakan pihaknya memberikan tenggang waktu selama tujuh hari terhitung sejak sanksi diberikan, agar pengelola swalayan melengkapi sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan termasuk patuh pakai masker bagi pengunjung maupun karyawannya.
"Namun jika dalam tujuh hari mendatang belum melengkapi maka kami pastikan akan dikenakan denda lagi," tegasnya.
Menurut dia, kegiatan patroli bersama penegakan Inpres Nomor 6 tahun 2020 (Jatim Bermasker) dilakukan di tiga tempat perbelanjaan yaitu di Sanrio Jalan Bhayangkara, Superindo dan Sultan Keraton Jalan Majapahit.
"Pelaksanaan patroli kami mendapati pengunjung swalayan (Sanrio, Red) yang tidak mengenakan masker dalam kondisi belanja di dalam pusat perbelanjaan tersebut," jelasnya.
Ditambahkannya, kegiatan patroli di swalayan Sultan Keraton di Jalan Majapahit itu pihaknya mendapati sarana dan prasarana belum memenuhi protokol kesehatan.
Adapun sarana dan prasarana tidak sesuai protokol kesehatan yaitu pintu masuk dan keluar pengunjung tidak diperbolehkan dijadikan satu sehingga harus terpisah untuk menjaga jarak.
"Petugas keamanan yang mengecek suhu tubuh pengunjung serta sarana cuci tangan tidak memadai dan tidak ada garis atau pembatas di area antrean," tandasnya.
(Mohammad Romadoni/Ratih Fardiyah/SURYAMALANG.COM)