Berita Sidoarjo Hari Ini
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bupati Sidoarjo Non Aktif, Saiful Ilah : Uang itu Untuk Deltras
Uang dalam tas ransel dititipkan ke Budiman, kemudian Ibnu Gofur menemui Saiful Ilah. Memang memberitahukan uang itu.
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
“Dari keterangan ahli sebelumnya, bahwa harus ada meeting of mind di mana orang yang disuap atau pemberi suap harus ada persesuaian kehendak. Di kasus ini, ada orang yang mau memberi tetapi yang diberi tidak tahu. Jadi OTT ini prematur,” katanya.
Sementara menurut jaksa KPK Arif Suhermanto, terdakwa punya hak ingkar.
“Yang bersangkutan boleh saja mengingkari apapun, tapi kami akan menilai keterangan yang bersangkutan jujur apa tidak dalam proses persidangan ini,” tegasnya.
Diungkap Arif, terkait pemberian uang itu, pihaknya beberapa kali memutar rekaman telepon mulai 31 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020 ketika OTT.
Itu suatu rangkaian, artinya Ibnu Gopur tidak datang tiba-tiba pada 7 Januari tetapi sebelumnya sudah ada informasi bertemu atau janjian.
"Jadi kami pun tidak terpengaruh oleh keterangan yang bersangkutan. Mau berkata jujur atau tidak. Kalau jujur lebih baik, kalau tidak , tidak menjadi masalah," tambahnya.
Pekan depan, JPU bakal membacakan tuntutan untuk terdakwa Saiful Ilah.