Pilbup Jember

Bupati Jember Faida Tanggapi Teguran Mendagri, Terkait Pendaftarannya ke KPU yang Memicu Kerumunan

Faida mengaku sudah memberitahu dan mengimbau pendukungnya untuk tidak mengantarkan dirinya mendaftar sebagai calon kepala daerah ke KPU Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Bupati Jember, Faida menanggapi teguran dari Mendagri terkait prosesi dirinya saat mendaftar ke kPU yang menimbukan kerumunan massa, Jumat (11/9/2020) 

Dia mengaku menerima risiko tersebut. Namun ke depan, dia yakin pendukungnya lebih dewasa dan sudah bisa menerima keadaan saat ini.

Dia akan meminta pendukungnya, tidak berkerumun karena berpotensi menimbulkan penyebaran Virus Corona.

"Saya yakin ke depan mereka lebih dewasa, sudah lebih paham, bisa mengontrol diri untuk tidak menimbulkan kerumunan," pungkas Faida.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada 72 orang kepala dan wakil kepala daerah di Indonesia, karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kemendagri, Kamis (10/9/2020), rincian ke-72 orang itu terdiri atas satu gubernur, 35 bupati, lima walikota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

Ke-72 orang kepala daerah ini merupakan calon petahana yang akan berkontestasi di Pilkada tahun 2020.

Kemendagri juga mengumumkan nama-nama ke-72 orang tersebut.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," demikian keterangan tertulis Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, yang diterima Surya.

Upaya Kemendagri memantau secara ketat kepatuhan para bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada di daerah membuat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan cepat terdeteksi dan mendapat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," lanjut Kastorius.

Kemendagri menerapkan prinsip 'stick and carrot' dalam penegakan protokol COVID-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang.

Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU.

Dalam keterangan tertulis tersebut, dari Jawa Timur ada tiga calon petahana yang disebut yakni Bupati Jember Faida, Bupati Mojokerto Pungkasiadi, dan Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik.

Ketiganya disebut mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri melalui gubernur Jawa Timur karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved