Virus Corona di Malang
Sekitar 10 Pasal di Perda Nomor 2 Tahun 2012 Terkait Covid-19 Bakal Direvisi oleh DPRD Kota Malang
Sebanyak 10 pasal itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan baru yang berkaitan dengan Covid-19.Di antaranya dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Rifky Edgar H , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang berencana melakukan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
Perda tersebut yang nantinya akan dijadikan sebagai salah satu pedoman hukum dalam menerapkan penegakan disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, dalam revisi perubahan Perda tersebut nantinya akan ada 10 pasal yang bakal direvisi.
Sebanyak 10 pasal tersebut nantinya akan disesuaikan dengan peraturan baru yang berkaitan dengan Covid-19.
Di antaranya ialah disesuaikan dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Nomor 2 Tahun 2020 dari Pemprov Jatim dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020.
"Nanti akan kami padatkan lagi dan mengikuti peraturan di atasnya. Dan ada 10 perubahan pasal yang akan kami sesuaikan biar lebih update," ucapnya, Senin (14/9/2020).
Dalam perubahan revisi Perda tersebut, Made mengingatkan kepada Pemkot Malang agar mengkonsultasikannya juga kepada Kejaksaan Negeri dan Polisi.
Agar nantinya proses perubahan Perda bisa lebih matang dan lebih spesifik.
Baru setelah itu, pihaknya akan mengerjakan revisi perubahan Perda tersebut bersama Bampamperda DPRD Kota Malang.
Dan Made menargetkan, dalam dua kali pertemuan revisi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 bisa selesai bisa segera diimplementasikan di lapangan.
"Perda ini kan cuma perlu pemantapan lagi. Jadi sebelum diserahkan ke kami prosesnya sudah berjalan 90 persen. Baru setelah itu kami bahas. Kalau bisa minggu ini selesai," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya hingga kini masih menunggu pelemparan berkas revisi perubahan Perda dari bagian hukum Pemkot Malang.
Made mengaku siap segera mengerjakan revisi perubahan Perda tersebut agar segera cepat terselesaikan.
"Kalau nanti Perda sudah selesai, nanti Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tidak berlaku. Jadi akan kami revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 biar lebih update dan mengikuti peraturan di atasnya," tandasnya.