Kronologi Suami Niat Bunuh Istri Demi Uang Asuransi, Lagi Hamil Diajak Ciuman Lalu Dorong ke Jurang

Berikut adalah kronologi seorangn suami yang berniat bunuh istrinya sendiri demi mendapatkan uang asuransi.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
eva.vn
Potret suami yang berniat bunuh istrinya demi uang asuransi 

Du mengancam Vuong saat menjenguknya di rumah sakit.

Ia mengancam akan membunuh ibu Vuong dan anak mereka bila menceritakan kejadian sebenarnya.

Vuong dibawa dan dirawat di rumah sakit. Di rumah sakit, saat menjenguk, suaminya mengancam akan membunuh keluarga Vuong bila ia menceritakan kejadian sebenarnya.
Vuong dibawa dan dirawat di rumah sakit. Di rumah sakit, saat menjenguk, suaminya mengancam akan membunuh keluarga Vuong bila ia menceritakan kejadian sebenarnya. (EVA.VN)

Du lalu mengajukan gugatan cerai, meminta pembagian properti dan terus menerus mengancam istrinya.

Tak tahan diteror terus menerus dan digugat cerai, Vuong akhirnya melaporkan kejadian percobaan pembunuhan terhadap dirinya.

Setelah lebih dari setahun mengalami peristiwa traumatis, Vuong berkata: "Saya masih percaya pada cinta, cinta sejati ada di dunia ini, saya belum pernah bertemu karena saya kurang beruntung, tapi itu tidak berarti orang lain bisa. tidak bertemu. "

Saat ini, kondisi kesehatan Vuong berangsur pulih.

Meski sudah 1 tahun lebih, namun kondisi Vuong belum sepenuhnya pulih. Kakinya masih belum bisa dipakai berjalan.
Meski sudah 1 tahun lebih, namun kondisi Vuong belum sepenuhnya pulih. Kakinya masih belum bisa dipakai berjalan. (EVA.VN)

Fungsi motorik tungkai atas telah membaik hingga 80%, namun tungkai bawahnya masih membutuhkan waktu perawatan dan untuk bergerak.

Ia masih membutuhkan kruk.

Du divonis hukuman seumur hidup atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Vuong.
Du divonis hukuman seumur hidup atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Vuong. (EVA.VN)

Akan halnya suaminya, Du, yang sudah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan. 

Lalu, ia mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved