Berita Nganjuk Hari Ini

TKI Nganjuk Parti Liyani Menang dari Bos Bandara Changi di Pengadilan Singapura, Ini Reaksi Keluarga

Kabar kemenangan di pengadilan Singapura atas kasus dialami TKI, Parti Liyani (45) warga Desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk, disambut gembira keluarga.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: isy
ahmad amru muiz/suryamalang
Rumah Parti Liyani di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk. Siapa sangka Parti Liyani yang rumahnya sederhana di lereng pegunungan Wilis itu bisa mengalahkan kasusnya dengan Bos Bandara Changi Singapura. Insert Parti Liyani (berjaket) 

SURYAMALANG.COM | NGANJUK - Kabar kemenangan di pengadilan Singapura atas kasus dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Parti Liyani (45) warga Desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk, disambut gembira keluarga.

Bahkan, warga Dusun Keduk yang berada di lereng pegunungan Wilis tersebut ikut menyambut lega dan bersyukur Parti Liyani lulusan SDN Kebonagung itu menang di pengadilan tinggi Singapura atas tuduhan dari majikan tempatnya bekerja, Liew Mun Leong yang juga Bos Bandara Changi Singapura.

Keluarga Parti Liyani diwakili Adik Iparnya, Sabikhan mengatakan, sekarang ini nenek Kasmi ibu dari Parti Liyani dan keluarga saat ini hanya berharap agar Parti Liyani bisa segera pulang ke kampung halamannya.

"Kondisi ibu kami yang sudah lanjut usia tidak meminta apa-apa selain mengharapkan anaknya Parti Liyani itu segera pulang ke rumah kembali dan berkumpul bersama keluarga," kata Sabikhan di rumahnya Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2020).

Dijelaskan Sabikhan, keluarga awalnya sengaja menyembunyikan informasi kasus yang dialami oleh Parti Liyani di Singapura dari ibunya nenek Kasmi.

Informasi kasus tersebut dikabarkan sendiri oleh Parti Liyani melalui telepon dari Singapura kepada kakaknya di Surabaya.

Selanjutnya kakaknya tersebut memberi informasi kepada keluarga tetapi tidak diberitahukan kepada ibunya, nenek Kasmi.

"Keluarga tidak ingin kondisi ibu memburuk karena usianya sudah 90 tahun, hanya saja ketika kasus kakak Parti Liyani sudah ada keputusan menang di Pengadilan Singapura barulah kami beritahukan kasus itu ke ibu dengan perlahan. Itupun membuat ibu kami sekarang sudah sakit-sakitan lagi dan mengharap anaknya Parti Liyani pulang," ucap Sabikan.

Memang, menurut Sabikan, pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti dan rinci kasus apa yang dihadapi oleh Parti Liyani, anak keenam dari sembilan bersaudara tersebut.

Keluarga hanya diinformasikan kalau Parti Liyani sedang menjalani persidangan di Singapura karena terkena kasus.

Pihak keluarga baru mengetahui kasus yang menimpa Parti Liyani dari informasi pemberitaan.

"Dari situ kami juga baru mengetahui kasus sebenarnya yang menimpa kakak kami itu, sebelumnya tidak mengetahui apa-apa terkait kasus yang dihadapinya di Singapura," tandas Sabikan.

Sementara, Ketua RW 05 Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Suripto mengatakan, Parti Liyani, merupakan dua TKI asal Dusun Keduk yang masih belum kembali pulang ke kampung halamanya.

Ini setelah sebelumnya banyak warga Dusun Keduk yang juga bekerja menjadi TKI sudah seluruhnya pulang kampung dan tidak kembali bekerja sebagai TKI.

"Kalau tidak salah ya tinggal Parti Liyani dan Yani yang kini masih menjadi TKI di Singapura," kata Suripto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved