Berita Nganjuk Hari Ini

TKI Nganjuk Parti Liyani Menang dari Bos Bandara Changi di Pengadilan Singapura, Ini Reaksi Keluarga

Kabar kemenangan di pengadilan Singapura atas kasus dialami TKI, Parti Liyani (45) warga Desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk, disambut gembira keluarga.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: isy
ahmad amru muiz/suryamalang
Rumah Parti Liyani di Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk. Siapa sangka Parti Liyani yang rumahnya sederhana di lereng pegunungan Wilis itu bisa mengalahkan kasusnya dengan Bos Bandara Changi Singapura. Insert Parti Liyani (berjaket) 

Dijelasksan Suripto, Parti Liyani sendiri di dusun Keduk dikenal ramah dan suka bergaul serta kehidupanya biasa tidak aneh-aneh meski menjadi TKI di Singapura.

Setidaknya dua kali pulang ke Dusun Keduk selalu memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunnya.

Baik tua dan muda hampir semua warga di RW 05 mendapatkan uang saku ketika Parti Liyani pulang kampung.

Selain itu, ungkap Suripto, Parti LIyani juga beberapa kali mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura yang dibagikan kepada saudara dan tetangganya.

Baju bekas tersebut sudah kembali dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada siapa baju tersebut.

Hal itu membuat warga menyambut senang dan gembira mendapatkan kiriman baju yang cukup bagus meskipun itu bekas layak pakai dari Singapura.

"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai. Dan Alhamdulillan semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," tandas Suripto yang juga dikenal dengan sebutan Mbah Bayan tersebut.

Sedangkan Kepala Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Sawahan, Nganjuk, Saiul Nizar, menambahkan meski sudah lama bekerja menjadi TKI di Singapura hingga sekarang ini Parti Liyani masih sebagai penduduk Desa Kebonagung.

Ini dikarenakan Parti Liyani masih tercatat dalam Kartu Keluarga dari ibunya.

Dalam catatan administrasi Desa Kebonagung kalau Parti Liyani belum menikah hingga sekarang ini.

"Jadi mbak Parti Liyai itu secara administrasi masih sebagai penduduk Desa Kebonagung," kata Saiul Nizar.

Dijelaskan Saiul Nizar, adanya kasus yang menimpa Parti Liyani di Singapura memang awalnya tidak banyak diketahui oleh banyak orang.

Hanya setelah dinyatakan menang kasus di Pengadilan Tinggi Singapura barulah membuat warga ramai membicarakanya.

Memang, diakui Saiul Nizar, dirinya tidak banyak mengenal Parti Liyani yang menjadi TKI di Singapura.

Ini dikarenakan ketika berangkat menjadi TKI di Singapura pada tahun 2007 lalu dirinya belum menjadi Kepala Dusun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved