Pilbup Malang
Pemkab Malang Larang ASN Like Postingan Calon Bupati di Media Sosial, Ini Alasan dan Sanksinya
Salah satu kebijakan Pemkab Malang terkait Pilbup yakni melarang ASN me-like postingan seluruh calon peserta Pilkada di media sosial.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Erwin Wicaksono , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi kembali mencalonkan diri jadi pemimpin Kabupaten Malang pada Pilkada 2020.
Alhasil, netralitas ASN Pemkab Malang yang pasti mengenal Sanusi, saat ini tengah diuji.
Guna memastikan netralitas ASN tetap terjaga, Pemkab Malang mengeluarkan beberapa kebijakan.
Salah satunya, melarang ASN me-like postingan seluruh calon peserta Pilkada di media sosial.
"Contoh tindakan paling ringan itu seperti memposting atau me-like postingan salah satu Calon Bupati Malang," terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui di Pendopo Peringgitan Agung pada Senin (28/9/2020).
Wahyu menyatakan, kebijakan netralitas ASN yang dikeluarkan bukannya tanpa sanksi.
"Terkait sanksi, ditinjau dari kadar pelanggarannya. Seperti pelanggaran ringan hingga berat," ungkap Wahyu.
Akademisi asal ITN Malang ini menjelaskan, sanksi yang diterapkan berwujud beberapa tahapan.
"Seperti teguran, penundaan pangkat, hingga pemecatan," jelas Wahyu.
Guna memastikan netralitas ASN tersebut, Pemkab Malang tidak bergerak sendirian.
Wahyu menyatakan jika pihaknya akan bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Malang.
"Pengawasan nanti bersama Bawaslu Kabupaten Malang,"ujar Wahyu.
Kata Wahyu, skema pengasawan telah disiapkan secara masif.
Nantinya, ritme pengawasan dilakukan diam-diam pada segala lini wilayah.