Pilbup Malang

Pemkab Malang Larang ASN Like Postingan Calon Bupati di Media Sosial, Ini Alasan dan Sanksinya

Salah satu kebijakan Pemkab Malang terkait Pilbup yakni melarang ASN me-like postingan seluruh calon peserta Pilkada di media sosial.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. 

"Bawaslu memiliki anggota sampai ke tingkat desa, tapi kita juga melakukan pengawasan oleh inspektorat, pihak kecamatan, dan Kepala OPD," terang Wahyu.

Meski himbauan netralitas ASN sudah digaungkan sejak lama, nyatanya Pemkab Malang belum mendapati mengeluarkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

"Karena hingga saat ini, belum ada ASN yang terbukti melanggar pelanggaran tentang netralitas," tegas Wahyu.

Di sisi lain, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Malang, Sjaichul Ghulam memilih terus melakukan sosialisasi netralitas ASN setiap hari.

Ghulam akan memerintahkan seluruh jajaranya berkomitmen netral saat Pilkada berlangsung.

"Sosialisasi telah dimulai sejak hari ini. Kami pantau di daerah-daerah itu terkait disiplin netralitas ASN," kata pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bakorwil Malang ini.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved