Berita Gresik Hari Ini
3 Sekawan Pencuri Bersenjata Sendok dan Penggaris Bobol Minimarket dan Konter HP di Gresik
Hanya menggunakan ujung sendok dan penggaris, 3 sekawan pencuri ini membobol sebuah minimarket, konter handphone dan laci SPBU
Mereka juga beraksi di Kecamatan Benjeng, sebuah minimarket dibobol sekitar pukul 01.00 Wib.
Mereka memanjat tiang penyangga toko kemudian dari atas toko turun melalui tower tandon air. Saat di dalam minimarket, mereka masuk ke dalam ruangan membuat lubang seukuran tangan dengan penggaris besi dan sendok.
Tangan tersangka mampu menggondol 1.500 bungkus rokok di ruang gudang. Kerugian mencapai ratusan juta.
"Total kerugian mencapai ratusan juta. Sebagian hasil kejahatan untuk dibelikan pakaian, sebagian digunakan untuk foya-foya mencari hiburan," terangnya.
Proses penangkapan bermula ketika salah satu tersangka, bernama Gunawan mengunggah handphone curian di media sosial facebook dengan harga murah.
Residivis kasus narkoba ini langsung mengiyakan ajakan pembeli yang menawar handphone curiannya itu.
Meski baru mendapat asimilasi satu bulan lalu, Gunawan tidak menyangka, bukan uang hasil penjualan yang diterima. Melainkan borgol polisi melingkar di kedua tangannya.
Gunawan kembali ditangkap setelah pembelinya yang diajak COD itu adalah polisi.
Hasil pengembangan, Gunawan menunjuk rekannya Legiono dan Andi Sugianto.
"Ketiga tersangka langsung kita amankan di Mapolres Gresik. Polres Gresik tidak akan mentolelir segala bentuk tindak pidana di wilayah kabupaten Gresik dan Polres Gresik akan melakukan tindakan tegas dan terukur," terangnya.
Otak pencurian dengan pemberatan, Gunawan mengatakan, terlebih dahulu keliling Gresik sebelum mencuri.
"Menggambar dengan keliling-keliling lokasi pencurian," terang Gunawan.
Sejumlah barang bukti diamankan empat buah handphone, belasan slop rokok, enam kaos, dua celana, satu sepeda motor Yamaha Mio warna putih, satu penggaris, satu sendok makan dan dua velg.
Ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.