Berita Surabaya Hari Ini
Awalnya Mandi Sambil Bernyanyi, Lalu Gadis Belia Ini Teriak Histeris Karena Ulah Nakal Tetangga Pria
Awalnya Mandi Sambil Bernyanyi, Lalu Gadis Belia Ini Teriak Histeris Karena Ulah Nakal Tetangga Pria
Dijelaskan Kapolres, awal dari ungkap kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada polisi.
Selanjutnya penyidik Polres Kediri Kota melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan serta menetapkan WA sebagai tersangka.
Sedangkan motif dari perbuatan tersebut tersangka hanya ingin mendapatkan kenikmatan.
"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.
Untuk korban mendapatkan pendampingan psikiater sehingga dapat melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami trauma.
"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Petugas telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam milik korban. (Didik Mashudi)